Teks Foto: Polres Pematangsiantar.
Indotodaynews.com - Pematangsiantar
Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pematangsiantar masih tetap melakukan proses penyidikan kejadian tindak pidana penganiayaan secara bersama sama mengakibatkan meninggalnya korban inisial JJM (24) dipinggir jalan Taman Bunga Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar pada hari Kamis 28 Mei 2026 Lalu.
Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K., SIK. MH dalam rilis pers, Jumat (19/6/2026).
Kasat Reskrim menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi saksi dan barang bukti sudah ditetapkan enam orang tersangka inisial RP, FS, SS, RS, GP dan RS.
"Kemudian dua orang tersangka inisial RP dan FS sudah dilakukan penahanan di Ruangan Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Pematangsiantar. Namun untuk empat tersangka lainnya masih dalam pencarian," kata AKP Sandi Riz.
Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana "setiap orang dengan terang terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan matinya orang" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) Subsidair Pasal 262 ayat (4) lebih Subs Pasal 466 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi kami sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka sedangkan empat Tersangka lainnya masih dalam pencarian beserta barang bukti satu unit mobil yang digunakan para tersangka," Ujar AKP Sandi Riz.
Kasat Reskrim menegaskan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar tetap berkomitmen menuntaskan/ menyelesaikan proses hukum kejadian penganiayaan di Taman Bunga tersebut.(*)
Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pematangsiantar masih tetap melakukan proses penyidikan kejadian tindak pidana penganiayaan secara bersama sama mengakibatkan meninggalnya korban inisial JJM (24) dipinggir jalan Taman Bunga Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar pada hari Kamis 28 Mei 2026 Lalu.
Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K., SIK. MH dalam rilis pers, Jumat (19/6/2026).
Kasat Reskrim menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi saksi dan barang bukti sudah ditetapkan enam orang tersangka inisial RP, FS, SS, RS, GP dan RS.
"Kemudian dua orang tersangka inisial RP dan FS sudah dilakukan penahanan di Ruangan Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Pematangsiantar. Namun untuk empat tersangka lainnya masih dalam pencarian," kata AKP Sandi Riz.
Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana "setiap orang dengan terang terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan matinya orang" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) Subsidair Pasal 262 ayat (4) lebih Subs Pasal 466 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi kami sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka sedangkan empat Tersangka lainnya masih dalam pencarian beserta barang bukti satu unit mobil yang digunakan para tersangka," Ujar AKP Sandi Riz.
Kasat Reskrim menegaskan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar tetap berkomitmen menuntaskan/ menyelesaikan proses hukum kejadian penganiayaan di Taman Bunga tersebut.(*)