Nikmati Uang Hasil Bisnis Narkoba, Seorang IRT di Surabaya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kasus narkoba

Indotodaynews.id -  Surabaya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menuntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan pada Laily Afcarina. Wanita asal Surabaya yang sehari-hari sebagai seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ini dinyatakan bersalah lantaran mengetahui dan menerima dana hasil bisnis sabu yang dijalankan suaminya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam dua pasal sekaligus, yakni Pasal 131 dan Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Jaksa Diah Ratri dalam tuntutannya.

Jaksa Ratri juga mengatakan Terdakwa Laily Afcarina terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer, hibah, waris, harta atau uang, benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Narkotika.

Meski menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana berat dalam UU Narkotika, namun JPU menuntut pidana penjara selama 3,5 tahun serta pidana denda sebesar Rp 500 juta. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Laily Afcarina dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” ujar JPU Diah Ratri dalam surat tuntutannya.

Dalam surat dakwaan terungkap bahwa Laily Afcarina menikah dengan Dahlán Maulana alias Mat Talpek sejak September 2023. Sebagai sepasang suami-istri, keduanya tinggal bersama di Jalan Platuk Donomulyo, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya sejak September 2024. Kemudian Laily dicurigai mengetahui pekerjaan suaminya sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Dalam menjalankan bisnis haramnya, suami Laily dibantu oleh rekannya yakni Hamzah (DPO) dan Bagus Triyono Bin Moch Jupri.

Tak hanya itu, Laily juga disebutkan pernah berkomunikasi dengan Hamzah terkait keberadaan suaminya dan mengetahui aktivitas suaminya yang rutin bertemu dengan para rekannya untuk mengedarkan dan memantau peredaran sabu di Jalan Irawati Gang 1, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Dalam dakwaan juga terungkap bahwa Laily menerima sejumlah uang dari suaminya, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per hari, dan pernah menerima uang tunai sebesar Rp 10 juta. Uang tersebut berasal dari hasil transaksi narkotika yang dilakukan suaminya. Uang tersebut kemudian digunakan oleh Laily untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli perabotan rumah tangga.

Kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat, pada 13 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Laily bersama suaminya ditangkap oleh anggota kepolisian di depan rumah mereka di Jalan Platuk Donomulyo 1/70, Surabaya. Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel iPhone 12 milik Laily dan beberapa ponsel serta uang tunai sebesar Rp 5,1 juta milik Dahlan Maulana.

Penangkapan berlanjut dengan penangkapan terhadap Bagus Triyono di lokasi berbeda di Jalan Irawati Gang 1, Semampir. Dari penangkapan tersbut, polisi menemukan 51 klip narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,3 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti ponsel dan uang tunai.

Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, barang bukti narkotika tersebut dipastikan merupakan Kristal Metamfetamina. Laily diduga mengetahui aktivitas jual beli narkotika yang dilakukan suaminya dan rekannya, namun dengan sengaja tidak melaporkan kepada pihak berwenang, sehingga didakwakan melanggar pasal 131 dan pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)