DPC Permahi Siantar-Simalungun Desak Polres Pematangsiantar Usut Tuntas Kasus Kematian Jaka Jannes Malau dan Pastikan Pemenuhan Hak Keluarga Korban

Teks Foto: James Stephen bersama keluarga almarhum korban penganiayaan.

Indotodaynews.com - Pematangsiantar

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERMAHI Siantar-Simalungun mendesak Polres Pematangsiantar untuk segera mengusut secara menyeluruh kasus meninggalnya Jaka Jannes Malau yang diduga menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama di kawasan Lapangan Merdeka (Taman Bunga), Kota Pematangsiantar.

Desakan tersebut disampaikan setelah DPC PERMAHI Siantar-Simalungun melakukan pertemuan langsung dengan keluarga almarhum pada Kamis sore, 18 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, keluarga menyampaikan harapan agar seluruh pihak yang terlibat segera ditangkap, diperiksa, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pjs Ketua DPC PERMAHI Siantar-Simalungun, James Stephen Gultom, menegaskan bahwa perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang merupakan tindak pidana serius yang harus diungkap secara utuh, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu. Aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada pengungkapan sebagian fakta, melainkan wajib menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, mengidentifikasi setiap pihak yang terlibat, serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.

"Hilangnya nyawa seseorang bukan sekadar persoalan pidana biasa. Ini menyangkut hak hidup warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, kami mendesak Polres Pematangsiantar untuk mengungkap perkara ini secara terang-benderang, menangkap seluruh pihak yang terlibat, dan memastikan tidak ada seorang pun yang terbebas dari pertanggungjawaban hukum apabila berdasarkan alat bukti terbukti memiliki keterlibatan dalam peristiwa tersebut," tegas James.

Menurut DPC PERMAHI Siantar-Simalungun, prinsip dasar penegakan hukum menghendaki agar proses penyidikan diarahkan pada pencarian kebenaran materiil, bukan sekadar penyelesaian administratif perkara. Karena itu, setiap fakta yang muncul dalam proses penyidikan harus ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Lebih jauh, DPC PERMAHI Siantar-Simalungun mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh hanya diukur dari penangkapan dan penghukuman pelaku. Negara juga memiliki kewajiban untuk menjamin hak-hak keluarga korban, termasuk hak atas informasi, kepastian hukum, serta penanganan perkara yang transparan dan akuntabel.

"Sering kali perhatian publik hanya tertuju pada pelaku dan ancaman hukumannya. Padahal, ada keluarga yang kehilangan anak, kehilangan anggota keluarganya, dan hingga hari ini menunggu kepastian hukum dari negara. Karena itu, pemulihan rasa keadilan bagi keluarga korban harus menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum," ujar James.

DPC PERMAHI Siantar-Simalungun menegaskan bahwa keberhasilan penanganan perkara ini tidak hanya ditentukan oleh berapa banyak pelaku yang ditangkap, tetapi juga oleh kemampuan aparat penegak hukum menghadirkan kebenaran, memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban, serta menunjukkan kepada publik bahwa hukum ditegakkan secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, maupun kedudukan seseorang.

Sebagai organisasi mahasiswa hukum, DPC PERMAHI Siantar-Simalungun berpandangan bahwa supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila aparat penegak hukum berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta menjadikan perlindungan terhadap korban sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana.

DPC PERMAHI Siantar-Simalungun menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga seluruh fakta terungkap secara jelas, seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku, dan keluarga korban memperoleh kepastian hukum yang menjadi haknya. (*)