Teks Foto: Dua pelaku penadah emas batangan curian, Senin, 29 Juni 2026.
Indotodaynews.com - Pematangsiantar
Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras Satuan Reskrim berhasil mengamankan dua pelaku penadah emas batangan curian di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), pada Senin, 29 Juni 2026 siang sekira 13.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H mengatakan kedua pelaku penadah tersebut inisial MA (46) warga Jalan Dr Mansur Gang Keluarga Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dan TL (34) warga Manisak Kelurahan Manisak Kecamatan Ranto Baek Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Pencurian emas batangan tersebut terjadi di Toko Emas M.A. Siregar di Gedung II Lantai II Pasar Horas Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Rabu 3 Juni 2026 siang sekira pukul 12.15 Wib.
Akibat kejadian tersebut korban inisial KS (46) mengalami kerugian emas batangan seberat 70 gram ditaksir senilai Rp160 juta dan korban melalui Pelapor inisial EES (22) membuat Laporan Polisi (LP) di Mako Polseķ Sianțar Barat.
Selanjutnya pada Kamis (26/6/2026) malam sekira pukul 21.00 Wib Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Revanto SH bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka inisial LM (32) warga Jalan Pattimura Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar di rumah salah satu warga di Jalan Samosir Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi Tersangka LM mengakui perbuatannya dan sudah menjual emas batangan curian tersebut kepada kedua pelaku didaerah Penyabungan Kabupaten Madina.
Selanjutnya Kanit Jatanras beserta Tim opsnal melakukan kordinasi dengan Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Madina terkait tempat penjualan emas tersebut.
Setelah mengetahui tempat penjualan emas tersebut pada Senin, 29 Juni 2026 siang sekira 13.00 Wib Kanit Jatanras beserta Tim Opsnal dibantu Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Madina berhasil menangkap kedua pelaku Penadah tersebut di Jalan KOL. H.M. Nurdin Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
Dimana pelaku TL berperan sebagai penerima sekaligus menimbang emas curian dari tersangka LM dan pelaku MA yang memberikan uang sebanyak Rp162 juta atas pembelian emas curian kepada tersangka LM.
Selain itu dari kedua pelaku penadah tersebut turut diamankan barang bukti berupa Timbangan emas dan Kalkulator yang digunakan pelaku untuk menimbang dan menghitung serta 1 buah emas batangan berbentuk pipih (sudah dilebur) dengan berat kurang lebih 70 gram.
"Saat ini Tersangka LM dan kedua pelaku penadah itu sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian bisa dan Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Yo Pasal 591 huruf (a) KUHPidana," Pungkas AKP Sandi. (*)
Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras Satuan Reskrim berhasil mengamankan dua pelaku penadah emas batangan curian di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), pada Senin, 29 Juni 2026 siang sekira 13.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H mengatakan kedua pelaku penadah tersebut inisial MA (46) warga Jalan Dr Mansur Gang Keluarga Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dan TL (34) warga Manisak Kelurahan Manisak Kecamatan Ranto Baek Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Pencurian emas batangan tersebut terjadi di Toko Emas M.A. Siregar di Gedung II Lantai II Pasar Horas Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Rabu 3 Juni 2026 siang sekira pukul 12.15 Wib.
Akibat kejadian tersebut korban inisial KS (46) mengalami kerugian emas batangan seberat 70 gram ditaksir senilai Rp160 juta dan korban melalui Pelapor inisial EES (22) membuat Laporan Polisi (LP) di Mako Polseķ Sianțar Barat.
Selanjutnya pada Kamis (26/6/2026) malam sekira pukul 21.00 Wib Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Revanto SH bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka inisial LM (32) warga Jalan Pattimura Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar di rumah salah satu warga di Jalan Samosir Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi Tersangka LM mengakui perbuatannya dan sudah menjual emas batangan curian tersebut kepada kedua pelaku didaerah Penyabungan Kabupaten Madina.
Selanjutnya Kanit Jatanras beserta Tim opsnal melakukan kordinasi dengan Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Madina terkait tempat penjualan emas tersebut.
Setelah mengetahui tempat penjualan emas tersebut pada Senin, 29 Juni 2026 siang sekira 13.00 Wib Kanit Jatanras beserta Tim Opsnal dibantu Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Madina berhasil menangkap kedua pelaku Penadah tersebut di Jalan KOL. H.M. Nurdin Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
Dimana pelaku TL berperan sebagai penerima sekaligus menimbang emas curian dari tersangka LM dan pelaku MA yang memberikan uang sebanyak Rp162 juta atas pembelian emas curian kepada tersangka LM.
Selain itu dari kedua pelaku penadah tersebut turut diamankan barang bukti berupa Timbangan emas dan Kalkulator yang digunakan pelaku untuk menimbang dan menghitung serta 1 buah emas batangan berbentuk pipih (sudah dilebur) dengan berat kurang lebih 70 gram.
"Saat ini Tersangka LM dan kedua pelaku penadah itu sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian bisa dan Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Yo Pasal 591 huruf (a) KUHPidana," Pungkas AKP Sandi. (*)