Membangun Kota yang Aman: Catatan untuk Wali Kota dan DPRD Pematangsiantar Pasca Tragedi Taman Bunga

Teks Foto: Ketua DPC PERMAHI Siantar-Simalungun.

Indotodaynews.com - Pematangsiantar
 

Ada sesuatu yang lebih besar daripada perkara pidana dalam tragedi yang merenggut nyawa seorang pemuda di kawasan Taman Bunga, pusat Kota Pematangsiantar. Perkara pidananya biarlah diselesaikan melalui penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Negara telah menyediakan mekanisme untuk itu. Akan tetapi, ada pertanyaan yang tidak akan pernah terjawab hanya dengan vonis hakim: mengapa kekerasan yang merenggut nyawa bisa terjadi di ruang yang semestinya menjadi kawasan paling aman di kota ini?

Pertanyaan itu penting karena pusat kota bukan sekadar titik geografis. Di sanalah pemerintahan bekerja, ekonomi bergerak, masyarakat berkumpul, dan wajah sebuah daerah dipertontonkan kepada publik. Pusat kota seharusnya menjadi ruang yang paling terlindungi. Ketika justru di ruang itulah rasa aman hilang, yang perlu diperiksa bukan hanya tindakan pelaku, tetapi juga apakah sistem perlindungan yang dibangun negara telah bekerja sebagaimana mestinya.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat bukanlah pilihan politik, melainkan kewajiban hukum. Karena itu, tragedi di Taman Bunga semestinya dibaca sebagai bahan evaluasi terhadap tata kelola keamanan perkotaan. Bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, akan tetapi untuk memastikan bahwa negara belajar dari sebuah kehilangan.

Selama ini Kota Pematangsiantar dikenal luas sebagai Kota Toleransi. Predikat tersebut tentu membanggakan dan layak dipertahankan. Tetapi, sebuah kota tidak cukup disebut toleran hanya karena masyarakatnya hidup rukun dalam keberagaman. Toleransi juga diukur dari sejauh mana setiap orang dapat menikmati ruang publik tanpa rasa takut, dan sejauh mana warga merasa aman untuk menolong sesama ketika bahaya datang.

Di sinilah ironi itu muncul. Banyak orang berada di sekitar lokasi ketika peristiwa terjadi, tetapi hampir tidak ada yang berani memberikan pertolongan. Sebagian orang mungkin akan menyebutnya sebagai sikap tidak peduli. Padahal persoalannya jauh lebih rumit. Dalam kajian psikologi sosial, keadaan seperti ini dikenal sebagai bystander effect: orang memilih diam karena takut menjadi korban berikutnya atau merasa orang lain akan bertindak lebih dahulu. Namun, dari sudut pandang kebijakan publik, fenomena ini mengirimkan pesan yang lebih mengkhawatirkan. Hal tersebut menunjukkan bahwa rasa aman di ruang publik belum cukup kuat untuk melahirkan keberanian sosial.

Karena itu, yang dibutuhkan hari ini bukan sekadar tambahan spanduk bertuliskan "waspada kriminalitas" atau imbauan agar masyarakat lebih berhati-hati. Yang dibutuhkan adalah perubahan cara berpikir dalam membangun keamanan kota. Selama ini kita terlalu sering memahami keamanan sebagai urusan menangkap pelaku setelah kejahatan terjadi. Padahal kota yang baik justru diukur dari kemampuannya mencegah kejahatan sebelum ada korban.

Inilah saatnya Pemerintah Kota Pematangsiantar membangun arsitektur keamanan perkotaan yang modern. Keamanan tidak boleh lagi dipahami sebagai kumpulan kegiatan yang berjalan sendiri-sendiri, melainkan sebagai satu sistem yang saling terhubung. Teknologi, desain ruang kota, patroli, penerangan jalan, partisipasi masyarakat, hingga kebijakan anggaran harus bekerja sebagai satu kesatuan.

Langkah pertama yang paling mendesak adalah membangun jaringan CCTV terintegrasi di seluruh kawasan strategis kota. Selama ini kamera pengawas sering dipasang sebagai pelengkap fasilitas publik. Cara berpikir seperti itu harus ditinggalkan. CCTV bukan sekadar alat untuk merekam kejahatan, melainkan instrumen pencegahan. Dengan sistem yang terhubung ke Command Center selama dua puluh empat jam, pemerintah dapat memantau situasi secara langsung, mempercepat respons terhadap keadaan darurat, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

Namun kamera saja tidak akan mengubah keadaan apabila ruang kota tetap menyimpan banyak titik rawan. Pemerintah Kota perlu melakukan audit keamanan ruang publik secara berkala. Jalan yang gelap, taman yang minim pengawasan, kawasan kuliner yang ramai pada malam hari, hingga lokasi yang berulang kali menjadi tempat terjadinya tindak kriminal harus dipetakan secara ilmiah. Keputusan mengenai pemasangan lampu jalan, penempatan CCTV, dan pola patroli harus lahir dari data konkret.

Patroli juga perlu meninggalkan pola lama yang sekadar mengulang rute dan jadwal. Kota berkembang setiap hari, begitu pula pola kejahatan. Karena itu, patroli harus disusun berdasarkan analisis risiko dan peta kerawanan. Kehadiran petugas di tempat yang tepat dan pada waktu yang tepat jauh lebih bernilai daripada kehadiran yang hanya bersifat seremonial.

Di saat yang sama, Pemerintah Kota perlu melahirkan kebijakan yang menyentuh akar persoalan melalui Program Kota Aman Tanpa Kekerasan. Program ini harus masuk ke sekolah, kampus, ruang komunitas, organisasi kepemudaan, rumah ibadah, hingga lingkungan usaha. Kota yang aman tidak dibangun hanya dengan kamera dan patroli. Hal tersebut juga dibangun melalui budaya yang menolak kekerasan sebagai cara menyelesaikan persoalan.

Terobosan lain yang patut dipertimbangkan adalah gerakan "Berani Menolong, Aman Menolong." Banyak warga sebenarnya ingin membantu ketika melihat orang lain berada dalam bahaya, tetapi mereka tidak tahu harus berbuat apa atau takut keselamatannya ikut terancam. Pemerintah Kota dapat membangun sistem yang memberikan rasa aman bagi warga untuk bertindak: layanan darurat yang responsif, edukasi mengenai langkah pertolongan pertama, mekanisme pelaporan yang cepat, hingga koordinasi yang lebih baik dengan aparat penegak hukum. Keberanian sosial hanya akan tumbuh apabila masyarakat percaya bahwa negara benar-benar hadir melindungi mereka.

Seluruh gagasan tersebut tentu membutuhkan keberanian politik. Di sinilah DPRD Kota Pematangsiantar memegang peranan penting. Fungsi penganggaran dan pengawasan harus diarahkan untuk memastikan bahwa keamanan menjadi prioritas pembangunan. Anggaran keamanan harus dijadikan investasi untuk melindungi kehidupan warga. Setiap lampu jalan yang menerangi titik gelap, setiap kamera yang mencegah kejahatan, setiap patroli yang membuat masyarakat pulang dengan tenang, adalah bentuk paling nyata dari kehadiran negara.

Pembangunan kota selama ini terlalu sering diukur dari gedung yang berdiri, jalan yang diaspal, atau taman yang dipercantik. Semua itu memang penting. Namun, ada ukuran yang jauh lebih mendasar: apakah masyarakat merasa aman berada di kotanya sendiri? Sebab pada akhirnya, kota dibangun bukan untuk dipandang, melainkan untuk dihuni.

Tragedi di Taman Bunga semestinya menjadi titik balik. Bukan untuk saling menyalahkan, melainkan untuk membangun kesadaran bahwa keamanan publik tidak boleh bergantung pada nasib baik atau keberuntungan. Hal tersebut harus lahir dari kebijakan yang dirancang dengan serius, didukung anggaran yang memadai, diawasi secara konsisten, dan dievaluasi terus-menerus.

Pematangsiantar telah memilih identitas sebagai Kota Toleransi. Kini saatnya identitas itu diberi makna yang lebih utuh. Toleransi bukan hanya tentang hidup berdampingan dalam perbedaan. Toleransi juga berarti memastikan setiap orang dapat berjalan di ruang publik dengan rasa aman, dapat menolong sesama tanpa rasa takut, dan dapat pulang ke rumah dengan selamat. 
Oleh: DPC PERMAHI Siantar-Simalungun. (*)