Teks Foto: Tersangka.
Indotodaynews.com - Medan
ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias, AL (27), tewas setelah melompat dari lantai 12 Apartemen Skyview Medan, Sumatera Utara. Korban diduga diperas oleh dua perempuan yang dipesannya melalui aplikasi MiChat, FR (31) dan JS (29), yang kini jadi tersangka.
"Jadi, kasusnya itu adalah memberi ataupun menghasut orang lain untuk bunuh diri. Korban ini bunuh diri karena pemerasan yang terjadi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis saat konferensi pers, dilansir detikSumut, Rabu (15/7/2026).
Adrian mengatakan korban awalnya memesan salah seorang wanita dari aplikasi MiChat, pada 10 Juli 2026 sekira pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban berkomunikasi dengan pelaku FR dan menyuruh pelaku datang ke apartemen tempat korban menginap.
Saat bertemu itu, pelaku FR ternyata membawa temannya, yakni pelaku JS. Setelah bertemu, korban tidak mau melakukan hubungan intim dengan FR karena foto di aplikasi berbeda dengan aslinya. Alhasil, korban memutuskan berhubungan badan dengan pelaku JS saja.
Namun, setelah berhubungan badan itu, terjadi perselisihan terkait jumlah pembayaran antara korban dan pelaku. Sebab, saat itu, para pelaku memaksa korban membayar uang tambahan sebesar Rp 4,5 juta. Korban pun menolaknya.
"Nah, di situ mereka (para pelaku) meminta uang tambahan sebesar Rp 4.500.000 untuk adegan tambahan tadi. Namun, korban tidak mau memberikannya, kedua tersangka memaksa. Kedua tersangka mendesak agar si korban ini memberikan tambahan," sebutnya.
Merasa terdesak karena terus diperas oleh kedua pelaku, korban pun mengancam akan melompat dari lantai 12 apartemen itu. Mendengar ucapan korban itu, para pelaku pun tak melarangnya, tetapi malah mempersilakan korban melompat jika memang tidak mau membayar uang tambahan itu.
"Kemudian korban loncat dari lantai 12 itu. Satu tangannya (korban) ini memegang handphone-nya," ujarnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 462 KUHPidana terkait bunuh diri dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kini, kedua tersangka telah ditahan. (*)
ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias, AL (27), tewas setelah melompat dari lantai 12 Apartemen Skyview Medan, Sumatera Utara. Korban diduga diperas oleh dua perempuan yang dipesannya melalui aplikasi MiChat, FR (31) dan JS (29), yang kini jadi tersangka.
"Jadi, kasusnya itu adalah memberi ataupun menghasut orang lain untuk bunuh diri. Korban ini bunuh diri karena pemerasan yang terjadi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis saat konferensi pers, dilansir detikSumut, Rabu (15/7/2026).
Adrian mengatakan korban awalnya memesan salah seorang wanita dari aplikasi MiChat, pada 10 Juli 2026 sekira pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban berkomunikasi dengan pelaku FR dan menyuruh pelaku datang ke apartemen tempat korban menginap.
Saat bertemu itu, pelaku FR ternyata membawa temannya, yakni pelaku JS. Setelah bertemu, korban tidak mau melakukan hubungan intim dengan FR karena foto di aplikasi berbeda dengan aslinya. Alhasil, korban memutuskan berhubungan badan dengan pelaku JS saja.
Namun, setelah berhubungan badan itu, terjadi perselisihan terkait jumlah pembayaran antara korban dan pelaku. Sebab, saat itu, para pelaku memaksa korban membayar uang tambahan sebesar Rp 4,5 juta. Korban pun menolaknya.
"Nah, di situ mereka (para pelaku) meminta uang tambahan sebesar Rp 4.500.000 untuk adegan tambahan tadi. Namun, korban tidak mau memberikannya, kedua tersangka memaksa. Kedua tersangka mendesak agar si korban ini memberikan tambahan," sebutnya.
Merasa terdesak karena terus diperas oleh kedua pelaku, korban pun mengancam akan melompat dari lantai 12 apartemen itu. Mendengar ucapan korban itu, para pelaku pun tak melarangnya, tetapi malah mempersilakan korban melompat jika memang tidak mau membayar uang tambahan itu.
"Kemudian korban loncat dari lantai 12 itu. Satu tangannya (korban) ini memegang handphone-nya," ujarnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 462 KUHPidana terkait bunuh diri dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kini, kedua tersangka telah ditahan. (*)