Teks Foto: Petugas kejaksaan mengawal tersangka korupsi menaiki kendaraan tahanan di Banda Aceh.
Indotodaynews.com - Aceh
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Irigasi Sigulai di Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue.
Kedua tersangka yakni mantan Kepala Desa Sigulai berinisial S dan seorang ASN Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh berinisial DS. Keduanya telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan lahan seluas 88,52 hektare pada 2019 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOKA) dengan nilai anggaran mencapai Rp39,9 miliar.
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah. Awalnya hanya terdapat 26 bidang tanah, namun kemudian berubah menjadi 77 bidang, termasuk perubahan status satu bidang tanah desa menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan melalui dokumen yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2,2 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp301 juta telah dikembalikan ke negara.
Saat ini, Kejati Aceh masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (*)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Irigasi Sigulai di Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue.
Kedua tersangka yakni mantan Kepala Desa Sigulai berinisial S dan seorang ASN Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh berinisial DS. Keduanya telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan lahan seluas 88,52 hektare pada 2019 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOKA) dengan nilai anggaran mencapai Rp39,9 miliar.
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah. Awalnya hanya terdapat 26 bidang tanah, namun kemudian berubah menjadi 77 bidang, termasuk perubahan status satu bidang tanah desa menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan melalui dokumen yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2,2 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp301 juta telah dikembalikan ke negara.
Saat ini, Kejati Aceh masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (*)