Teks Foto: Steven Lyons, usai ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali.
Indotodaynews.id - Bali
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali menangkap seorang pria berkewarganegaraan Inggris, Steven Lyons yang berupaya masuk ke Indonesia melalui penerbangan Singapura-Denpasar. Penangkapan dilakukan usai Imigrasi menemukan kesesuaian identitas pria berusia 45 tahun tersebut dengan salah satu buron internasional dalam dokumen red notice Interpol.
Berdasarkan data dan koordinasi intelijen, Steven adalah salah satu pimpinan mafia Skotlandia yang terlibat dalam banyak tindak pidana internasional. Dia diduga menjadi dalang dan pengendali jaringan kriminal yang kerap melakukan pencucian uang melalui perusahaan-perusahaan fiktif.
“Kami tegaskan bahwa Bali tidak akan pernah menjadi tempat persembunyian yang aman bagi buronan internasional," Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan dikutip, Senin (30/03/2026).
"Sistem kami terintegrasi dengan baik, dan petugas kami sangat berpengalaman dalam mendeteksi dan mengamankan DPO Interpol.”
Menurut dia, Imigrasi memiliki sistem peringatan dini dan koordinasi dengan jaringan penegak hukum internasional. Hal ini penting agar para buron kasus kejahatan berat tidak akan bisa bebas masuk ke wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna mengatakan, seluruh unit kerja di bawah Kantor Wilayah Imigrasi Bali akan terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kewaspadaan, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dan kerja sama internasional.
Bali, kata dia, harus tetap menjadi wilayah yang aman, tertib, dan tidak memberikan ruang bagi pelanggar hukum, termasuk buronan internasional. Dia ingin mengikis sejumlah kabar yang menyebut Bali menjadi salah satu lokasi persembunyian sejumlah pelaku tindak pidana internasional. (*)
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali menangkap seorang pria berkewarganegaraan Inggris, Steven Lyons yang berupaya masuk ke Indonesia melalui penerbangan Singapura-Denpasar. Penangkapan dilakukan usai Imigrasi menemukan kesesuaian identitas pria berusia 45 tahun tersebut dengan salah satu buron internasional dalam dokumen red notice Interpol.
Berdasarkan data dan koordinasi intelijen, Steven adalah salah satu pimpinan mafia Skotlandia yang terlibat dalam banyak tindak pidana internasional. Dia diduga menjadi dalang dan pengendali jaringan kriminal yang kerap melakukan pencucian uang melalui perusahaan-perusahaan fiktif.
“Kami tegaskan bahwa Bali tidak akan pernah menjadi tempat persembunyian yang aman bagi buronan internasional," Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan dikutip, Senin (30/03/2026).
"Sistem kami terintegrasi dengan baik, dan petugas kami sangat berpengalaman dalam mendeteksi dan mengamankan DPO Interpol.”
Menurut dia, Imigrasi memiliki sistem peringatan dini dan koordinasi dengan jaringan penegak hukum internasional. Hal ini penting agar para buron kasus kejahatan berat tidak akan bisa bebas masuk ke wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna mengatakan, seluruh unit kerja di bawah Kantor Wilayah Imigrasi Bali akan terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kewaspadaan, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dan kerja sama internasional.
Bali, kata dia, harus tetap menjadi wilayah yang aman, tertib, dan tidak memberikan ruang bagi pelanggar hukum, termasuk buronan internasional. Dia ingin mengikis sejumlah kabar yang menyebut Bali menjadi salah satu lokasi persembunyian sejumlah pelaku tindak pidana internasional. (*)