Teks Foto: Tersangka kasus narkoba Pria Berinisial S (41) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Selasa 14 Juli 2026.
Indotodaynews.com - Pematangsiantar
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang residivis narkotika memiliki narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan SM. Raja tepatnya depan Gereja HKBP Sukadame Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Selasa 14 Juli 2026 malam sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan bahwa terduga pelaku tersebut inisial S (41) warga Jalan Bola Kaki Bawah Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar
Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa 14 Juli 2026 malam sekira Pukul 23.00 Wib personil polres Pematangsiantar berhasil mengungkapnya dengan mengamankan terduga S sedang berdiri dipinggir jalan depan Gereja HKBP Sukadame, Jalan SM. Raja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok merek magnum filter dari dasboard sebelah kiri sepeda motor mio warna putih BK 1148 NY yang di dalamnya berisi 2 paket narkotika jenis ganja berat bruto 2.50 gram di balut kertas coklat, 1 bungkus kotak rokok sempurna kecil di dalamnya terdapat 1 paket plastik klip di duga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1,39 gram di balut tisu dari atas tanah tidak jauh dari tersangka yang sebelumnya di letakkannya, 1 unit handphone merek vivo warna hitam dari tangan terduga pelaku.
Saat diinterogasi S mengakui pemilik barang bukti yang disita tersebut dan sabu diperolehnya dari seorang laki - laki yang biasa di panggil inisial D (Lidik) yang dijumpainya di Simpang Jalan Seram. Selanjutnya S beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini S sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkan melanggar Pasal 114 (1) Subs Pasal 111 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," Pungkas AKP Irwanta. (*)
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang residivis narkotika memiliki narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan SM. Raja tepatnya depan Gereja HKBP Sukadame Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Selasa 14 Juli 2026 malam sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan bahwa terduga pelaku tersebut inisial S (41) warga Jalan Bola Kaki Bawah Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar
Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa 14 Juli 2026 malam sekira Pukul 23.00 Wib personil polres Pematangsiantar berhasil mengungkapnya dengan mengamankan terduga S sedang berdiri dipinggir jalan depan Gereja HKBP Sukadame, Jalan SM. Raja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok merek magnum filter dari dasboard sebelah kiri sepeda motor mio warna putih BK 1148 NY yang di dalamnya berisi 2 paket narkotika jenis ganja berat bruto 2.50 gram di balut kertas coklat, 1 bungkus kotak rokok sempurna kecil di dalamnya terdapat 1 paket plastik klip di duga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1,39 gram di balut tisu dari atas tanah tidak jauh dari tersangka yang sebelumnya di letakkannya, 1 unit handphone merek vivo warna hitam dari tangan terduga pelaku.
Saat diinterogasi S mengakui pemilik barang bukti yang disita tersebut dan sabu diperolehnya dari seorang laki - laki yang biasa di panggil inisial D (Lidik) yang dijumpainya di Simpang Jalan Seram. Selanjutnya S beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini S sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkan melanggar Pasal 114 (1) Subs Pasal 111 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," Pungkas AKP Irwanta. (*)