Teks Foto: Penyerahan surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan Hak.
Indotodaynews.com - Samosir
LBH Gerak Indonesia Sumatera Utara -- yang diketuai Jusniar Endah Siahaan SH, menyerahkan surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan Hak (Pembayaran Uang Pesangon) Boiman Samosir, Angel Siagian dan Andreas ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Perindustrian dan Perindustrian Kabupaten Samosir di Komplek Kantor Bupati, Parbaba, Kecamatan Pangururan, Senin (29/06/2026).
Penyerahan yang diwakili Moses Siallagan dan Kevin Erlando Hutabarat diterima
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Perindustrian dan Perindustrian Kabupaten Samosir, Elman Silalahi yang didampingi staf Bidang Tenaga Kerja, Solinto Sinaga.
Elman Silalahi menyampaikan kesiapan pihaknya dalam menyikapi permasalahan yang disampaikan LBH Gerak terkait penyelesaian perselisihan hak pembayaran pesangon antara pihak karyawan dengan pihak Zoe’s Paradise Waterfront Hotel, Jalan Lingkar Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, yang dipimpin Ny. Marlene Hammerli.
Jusniar Siahaan menyebutkan, bahwa permohonan tersebut diaajukan dengan dasar dan kronologis bahwa klien mereka telah bekerja di perusahaan tersebut sejak 01 Juni 2024 sampai dengan 17 Juni 2026.
"Kemudian adanya ancaman dan intimidasi terbuka dari pihak HRD tanggal 14 Juni 2026. Dalam pesan tersebut management mengancam akan memberikan konsekuensi ketenagakerjaan maupun konsekuensi hukum kepada karyawan yang keberatan menyerahkan dokumen pribadi," katanya.
Kemudian, diungkapkan Jusniar Siahaan menyebutkan, HRD memaksa penyerahan dokumen pribadi di bawah ancaman pemutusan hubungan kerja adalah bentuk intimidasi yang menciptakan lingkungan kerja yang tidak aman dan melanggar hak privasi pekerja.
"Tindakan management pada bulan 28 April 2026 yang secara sepihak menyodorkan dan berupaya memaksakan Draft Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada Klien kami. Tindakan tersebut merupakan bukti ketidakpatuhan, itikad buruk, dan pelecehan terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Nomor: 004/Z/HRD/II/2026 yang sah dan masih berlaku," kata Jusniar Siahaan yang juga menyebutkan pihak HRD tidak memberikan hak cuti tahunan kepada kliennya. (*)
LBH Gerak Indonesia Sumatera Utara -- yang diketuai Jusniar Endah Siahaan SH, menyerahkan surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan Hak (Pembayaran Uang Pesangon) Boiman Samosir, Angel Siagian dan Andreas ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Perindustrian dan Perindustrian Kabupaten Samosir di Komplek Kantor Bupati, Parbaba, Kecamatan Pangururan, Senin (29/06/2026).
Penyerahan yang diwakili Moses Siallagan dan Kevin Erlando Hutabarat diterima
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Perindustrian dan Perindustrian Kabupaten Samosir, Elman Silalahi yang didampingi staf Bidang Tenaga Kerja, Solinto Sinaga.
Elman Silalahi menyampaikan kesiapan pihaknya dalam menyikapi permasalahan yang disampaikan LBH Gerak terkait penyelesaian perselisihan hak pembayaran pesangon antara pihak karyawan dengan pihak Zoe’s Paradise Waterfront Hotel, Jalan Lingkar Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, yang dipimpin Ny. Marlene Hammerli.
Jusniar Siahaan menyebutkan, bahwa permohonan tersebut diaajukan dengan dasar dan kronologis bahwa klien mereka telah bekerja di perusahaan tersebut sejak 01 Juni 2024 sampai dengan 17 Juni 2026.
"Kemudian adanya ancaman dan intimidasi terbuka dari pihak HRD tanggal 14 Juni 2026. Dalam pesan tersebut management mengancam akan memberikan konsekuensi ketenagakerjaan maupun konsekuensi hukum kepada karyawan yang keberatan menyerahkan dokumen pribadi," katanya.
Kemudian, diungkapkan Jusniar Siahaan menyebutkan, HRD memaksa penyerahan dokumen pribadi di bawah ancaman pemutusan hubungan kerja adalah bentuk intimidasi yang menciptakan lingkungan kerja yang tidak aman dan melanggar hak privasi pekerja.
"Tindakan management pada bulan 28 April 2026 yang secara sepihak menyodorkan dan berupaya memaksakan Draft Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada Klien kami. Tindakan tersebut merupakan bukti ketidakpatuhan, itikad buruk, dan pelecehan terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Nomor: 004/Z/HRD/II/2026 yang sah dan masih berlaku," kata Jusniar Siahaan yang juga menyebutkan pihak HRD tidak memberikan hak cuti tahunan kepada kliennya. (*)