Teks Foto: Polisi sedang melakukan olah TKP di rumah korban dugaan pembunuhan, di Kampung Blang Tampu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Indotodaynews.id - Aceh
Di tengah penanganan bencana hidrometeorologi yang masih berlangsung di Bener Meriah, Aceh, justru peristiwa memilukan terjadi.
Betapa tidak, Senin (5/1/2026), sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, HBT (26) bersama istrinya, IYR (24), meninggal dunia, usai diduga menjadi korban pencurian di Kampung Blang Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, Aceh.
Korban HBT diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, salah satunya toke (tengkulak) kopi. Sementara itu, istrinya, IYR (22), seorang ibu rumah tangga, sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah, usai kejadian.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, menjelaskan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui saksi yang merupakan tetangga korban.
Saksi mendengar suara benturan keras dan tangisan dari arah rumah korban pada Senin dini hari.
"Karena situasi sempat terlihat tenang dan tidak terdengar teriakan minta tolong, saksi awalnya mengira tidak terjadi hal yang serius. Namun, setelah suara tersebut kembali terdengar, saksi mendekati rumah korban untuk memastikan kondisi," ujar Kapolres, kepada awak media, Senin (5/1/2026).
Saat berada di sekitar rumah korban, saksi melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka dan mendapati seorang pemuda berada di dalam rumah.
Merasa curiga, saksi kemudian memanggil rekannya untuk bersama-sama memastikan situasi di dalam rumah. Setelah masuk ke rumah, kedua saksi menemukan korban suami istri dalam kondisi bersimbah darah.
Pada saat yang hampir bersamaan, saksi juga melihat seorang pria dengan ciri mengenakan pakaian gelap meninggalkan lokasi kejadian.
Kedua korban dibawa ke RSU Muyang Kute menggunakan ambulans untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, korban laki-laki dinyatakan meninggal dunia. Sementara korban perempuan sempat mendapatkan perawatan intensif, namun akhirnya ikut menghembuskan nafas terakhir.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, mengamankan barang bukti, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Pelaku Ditangkap
Personel Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah kemudian mengungkap kasus dugaan pembunuhan pasutri tersebut.
Terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian. Kasat Reskrim AKP Supriadi mengatakan, Tim Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah telah mengamankan seorang laki-laki berinisial RF (24) yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Terduga pelaku diamankan pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kebun kopi di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah," ujar AKP Supriadi.
Dari hasil penyelidikan awal, motif sementara dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan aksi pencurian yang diketahui korban sehingga berujung pada tindak kekerasan.
Namun, kepolisian menegaskan bahwa motif dan rangkaian kejadian masih terus didalami.
Saat ini, terduga pelaku RF telah diamankan di Mapolres Bener Meriah dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. (*)
Di tengah penanganan bencana hidrometeorologi yang masih berlangsung di Bener Meriah, Aceh, justru peristiwa memilukan terjadi.
Betapa tidak, Senin (5/1/2026), sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, HBT (26) bersama istrinya, IYR (24), meninggal dunia, usai diduga menjadi korban pencurian di Kampung Blang Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, Aceh.
Korban HBT diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, salah satunya toke (tengkulak) kopi. Sementara itu, istrinya, IYR (22), seorang ibu rumah tangga, sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah, usai kejadian.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, menjelaskan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui saksi yang merupakan tetangga korban.
Saksi mendengar suara benturan keras dan tangisan dari arah rumah korban pada Senin dini hari.
"Karena situasi sempat terlihat tenang dan tidak terdengar teriakan minta tolong, saksi awalnya mengira tidak terjadi hal yang serius. Namun, setelah suara tersebut kembali terdengar, saksi mendekati rumah korban untuk memastikan kondisi," ujar Kapolres, kepada awak media, Senin (5/1/2026).
Saat berada di sekitar rumah korban, saksi melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka dan mendapati seorang pemuda berada di dalam rumah.
Merasa curiga, saksi kemudian memanggil rekannya untuk bersama-sama memastikan situasi di dalam rumah. Setelah masuk ke rumah, kedua saksi menemukan korban suami istri dalam kondisi bersimbah darah.
Pada saat yang hampir bersamaan, saksi juga melihat seorang pria dengan ciri mengenakan pakaian gelap meninggalkan lokasi kejadian.
Kedua korban dibawa ke RSU Muyang Kute menggunakan ambulans untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, korban laki-laki dinyatakan meninggal dunia. Sementara korban perempuan sempat mendapatkan perawatan intensif, namun akhirnya ikut menghembuskan nafas terakhir.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, mengamankan barang bukti, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Pelaku Ditangkap
Personel Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah kemudian mengungkap kasus dugaan pembunuhan pasutri tersebut.
Terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian. Kasat Reskrim AKP Supriadi mengatakan, Tim Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah telah mengamankan seorang laki-laki berinisial RF (24) yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Terduga pelaku diamankan pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kebun kopi di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah," ujar AKP Supriadi.
Dari hasil penyelidikan awal, motif sementara dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan aksi pencurian yang diketahui korban sehingga berujung pada tindak kekerasan.
Namun, kepolisian menegaskan bahwa motif dan rangkaian kejadian masih terus didalami.
Saat ini, terduga pelaku RF telah diamankan di Mapolres Bener Meriah dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. (*)