Teks Foto: Ronna Ida Siregar di SDN 064018 Medan Sunggal.
Indotodaynews.com - Medan
"Aku senang karena Bu Samsidar mau dengar," ujar Daffasyah, siswa SD Negeri 064018 Medan Sunggal, mengenang saat wali kelasnya membantunya berbaur kembali setelah diejek teman. Namun tak jauh dari kegembiraan itu, seorang siswa lain, Abun, mengaku ragu bercerita: "takut ibu itu sibuk." Dua kalimat sederhana dari anak-anak inilah yang membuka persoalan mendasar di sekolah ini ketiadaan guru Bimbingan dan Konseling (BK).
Sebagaimana ditegaskan Lase (2018), bimbingan dan konseling adalah bagian integral pendidikan yang memfasilitasi perkembangan siswa secara fisik, emosional, intelektual, sosial, dan moral-spiritual—bukan sekadar pelengkap kurikulum. Namun di SD Negeri 064018, fungsi itu sepenuhnya berpindah ke pundak wali kelas. "Setiap wali kelas bertanggung jawab terhadap siswa di kelasnya... sampai tuntas," ujar Ibu Samsidar, Wali Kelas II, dalam wawancara penulis bersama tim (Siregar, Saragih, & Manik, 2026). Pernyataan senada datang dari Ibu Juli, Wali Kelas V. Temuan ini sejalan dengan Dalimunthe dkk. (2023), yang mencatat bahwa penanganan kasus oleh tenaga tanpa latar belakang BK cenderung berhenti pada langkah awal, bukan penyelesaian yang sistematis.
Yang menarik, kekosongan ini justru ditambal dengan cara-cara penuh empati. Wali kelas mengirim video pembelajaran lewat WhatsApp untuk siswa yang kesulitan memahami KPK dan FPB. Guru PJOK, Ibu Risda, mendampingi siswa berkebutuhan fisik seperti Dewo hingga ia lebih percaya diri berbaur. "Bimbingan efektif dilakukan bersama-sama," tegas Ibu Risda. Kerja sama informal ini menunjukkan sekolah tidak diam menghadapi kekosongan struktural meski tanpa kerangka kerja BK yang baku.
Tapi di balik kehangatan itu, tersimpan kerapuhan. Aisyah, siswa lain, menyebut gurunya sebagai "orang tua atau teman kami di sekolah" kalimat yang terdengar seperti pujian, namun sesungguhnya menyingkap beban peran ganda yang dipikul satu orang: pengajar sekaligus konselor, orang tua pengganti, sekaligus teman curhat. Sutirna (2019) mengingatkan bahwa peran pembimbing bagi guru mata pelajaran bersifat suportif, bukan pengganti fungsi profesional konselor yang menguasai asesmen dan intervensi psikologis secara sistematis. Ketika wali kelas berganti atau menghadapi kasus kompleks trauma, masalah keluarga, kesulitan belajar mengakar kapasitas personal jelas memiliki batas.
Fakta paling jujur datang dari guru sendiri. "Ada yang cepat menangkap pelajaran, ada yang lambat, ada yang terlalu aktif... dari situ guru harus mencari solusi," kata Ibu Risda pengakuan dari pihak yang selama ini menjalankan peran ganda tersebut. Ini bukan keluhan administratif, melainkan sinyal kebutuhan yang mendesak: beban kerja ganda tanpa pelatihan formal, ketergantungan pada karakter personal guru, keterbatasan deteksi kasus kompleks di balik masalah yang tampak sederhana, dan yang paling menggugah
suara siswa sendiri yang telah merasakan kebutuhan ini lebih dulu daripada orang dewasa di sekitarnya.
Menjawab kebutuhan ini, langkah perbaikan perlu menyasar tiga pihak sekaligus. Bagi pemerintah khususnya Dinas Pendidikan Kota Medan, pengusulan formasi guru BK oleh pihak sekolah perlu diperlakukan sebagai kebutuhan prioritas, bukan sekadar usulan pelengkap dalam daftar tunggu birokrasi. Bagi guru wali kelas dan guru mata pelajaran yang selama ini menjalankan fungsi bimbingan secara mandiri pelatihan dasar konseling menjadi solusi jangka pendek yang mendesak, agar penanganan siswa tidak lagi sepenuhnya bergantung pada insting personal; forum kerja sama antarguru yang sudah berjalan secara informal juga perlu distrukturkan dan didokumentasikan, sehingga penanganan kasus tidak hilang begitu saja ketika wali kelas berganti atau sedang sibuk. Bagi pihak eksternal
kolaborasi dengan psikolog puskesmas setempat atau mahasiswa program studi Bimbingan Konseling/PGSD dapat menjadi jembatan sementara berupa program pendampingan berkala, sebelum guru BK tetap benar-benar tersedia di sekolah ini.
Kasus SD Negeri 064018 menunjukkan wajah ganda ketiadaan guru BK: di satu sisi, dedikasi guru berhasil menutupi kekosongan dengan empati; di sisi lain, keberlanjutan penanganan tetap rentan karena bersandar pada kapasitas personal, bukan sistem yang mapan. Ketika seorang anak SD sudah mampu berkata, "penting ada guru khusus bimbingan," itu bukan lagi wacana orang dewasa melainkan kebutuhan mendasar yang layak segera diperjuangkan oleh pemerintah, guru, dan seluruh pihak yang peduli pada masa depan pendidikan anak. (**)
Penulis: Ronna Ida Siregar, Mahasiswi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Katolik Santo Thomas Medan.
"Aku senang karena Bu Samsidar mau dengar," ujar Daffasyah, siswa SD Negeri 064018 Medan Sunggal, mengenang saat wali kelasnya membantunya berbaur kembali setelah diejek teman. Namun tak jauh dari kegembiraan itu, seorang siswa lain, Abun, mengaku ragu bercerita: "takut ibu itu sibuk." Dua kalimat sederhana dari anak-anak inilah yang membuka persoalan mendasar di sekolah ini ketiadaan guru Bimbingan dan Konseling (BK).
Sebagaimana ditegaskan Lase (2018), bimbingan dan konseling adalah bagian integral pendidikan yang memfasilitasi perkembangan siswa secara fisik, emosional, intelektual, sosial, dan moral-spiritual—bukan sekadar pelengkap kurikulum. Namun di SD Negeri 064018, fungsi itu sepenuhnya berpindah ke pundak wali kelas. "Setiap wali kelas bertanggung jawab terhadap siswa di kelasnya... sampai tuntas," ujar Ibu Samsidar, Wali Kelas II, dalam wawancara penulis bersama tim (Siregar, Saragih, & Manik, 2026). Pernyataan senada datang dari Ibu Juli, Wali Kelas V. Temuan ini sejalan dengan Dalimunthe dkk. (2023), yang mencatat bahwa penanganan kasus oleh tenaga tanpa latar belakang BK cenderung berhenti pada langkah awal, bukan penyelesaian yang sistematis.
Yang menarik, kekosongan ini justru ditambal dengan cara-cara penuh empati. Wali kelas mengirim video pembelajaran lewat WhatsApp untuk siswa yang kesulitan memahami KPK dan FPB. Guru PJOK, Ibu Risda, mendampingi siswa berkebutuhan fisik seperti Dewo hingga ia lebih percaya diri berbaur. "Bimbingan efektif dilakukan bersama-sama," tegas Ibu Risda. Kerja sama informal ini menunjukkan sekolah tidak diam menghadapi kekosongan struktural meski tanpa kerangka kerja BK yang baku.
Tapi di balik kehangatan itu, tersimpan kerapuhan. Aisyah, siswa lain, menyebut gurunya sebagai "orang tua atau teman kami di sekolah" kalimat yang terdengar seperti pujian, namun sesungguhnya menyingkap beban peran ganda yang dipikul satu orang: pengajar sekaligus konselor, orang tua pengganti, sekaligus teman curhat. Sutirna (2019) mengingatkan bahwa peran pembimbing bagi guru mata pelajaran bersifat suportif, bukan pengganti fungsi profesional konselor yang menguasai asesmen dan intervensi psikologis secara sistematis. Ketika wali kelas berganti atau menghadapi kasus kompleks trauma, masalah keluarga, kesulitan belajar mengakar kapasitas personal jelas memiliki batas.
Fakta paling jujur datang dari guru sendiri. "Ada yang cepat menangkap pelajaran, ada yang lambat, ada yang terlalu aktif... dari situ guru harus mencari solusi," kata Ibu Risda pengakuan dari pihak yang selama ini menjalankan peran ganda tersebut. Ini bukan keluhan administratif, melainkan sinyal kebutuhan yang mendesak: beban kerja ganda tanpa pelatihan formal, ketergantungan pada karakter personal guru, keterbatasan deteksi kasus kompleks di balik masalah yang tampak sederhana, dan yang paling menggugah
suara siswa sendiri yang telah merasakan kebutuhan ini lebih dulu daripada orang dewasa di sekitarnya.
Menjawab kebutuhan ini, langkah perbaikan perlu menyasar tiga pihak sekaligus. Bagi pemerintah khususnya Dinas Pendidikan Kota Medan, pengusulan formasi guru BK oleh pihak sekolah perlu diperlakukan sebagai kebutuhan prioritas, bukan sekadar usulan pelengkap dalam daftar tunggu birokrasi. Bagi guru wali kelas dan guru mata pelajaran yang selama ini menjalankan fungsi bimbingan secara mandiri pelatihan dasar konseling menjadi solusi jangka pendek yang mendesak, agar penanganan siswa tidak lagi sepenuhnya bergantung pada insting personal; forum kerja sama antarguru yang sudah berjalan secara informal juga perlu distrukturkan dan didokumentasikan, sehingga penanganan kasus tidak hilang begitu saja ketika wali kelas berganti atau sedang sibuk. Bagi pihak eksternal
kolaborasi dengan psikolog puskesmas setempat atau mahasiswa program studi Bimbingan Konseling/PGSD dapat menjadi jembatan sementara berupa program pendampingan berkala, sebelum guru BK tetap benar-benar tersedia di sekolah ini.
Kasus SD Negeri 064018 menunjukkan wajah ganda ketiadaan guru BK: di satu sisi, dedikasi guru berhasil menutupi kekosongan dengan empati; di sisi lain, keberlanjutan penanganan tetap rentan karena bersandar pada kapasitas personal, bukan sistem yang mapan. Ketika seorang anak SD sudah mampu berkata, "penting ada guru khusus bimbingan," itu bukan lagi wacana orang dewasa melainkan kebutuhan mendasar yang layak segera diperjuangkan oleh pemerintah, guru, dan seluruh pihak yang peduli pada masa depan pendidikan anak. (**)
Penulis: Ronna Ida Siregar, Mahasiswi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Katolik Santo Thomas Medan.