Kejari Tetapkan Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi Jadi Tersangka Kasus Konsultan Bodong

Teks Foto: Kejaksaan Negeri Tebingtinggi memaparkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di BPBD Tebingtinggi.

Indotodaynews.id - Tebingtinggi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan konsultan perencanaan bodong pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
 
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Negeri Tebingtinggi, Satria Abdi, didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).

Adapun 2 orang tersangka tersebut berinisial WS selaku Mantan Kadis BPBD Tebingtinggi 2011-2022 dan MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi pada BPBD Kota Tebingtinggi sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang. (*)