DPP GMNI: Pernyataan Febrie Adriansyah Dinilai Upaya Mengendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta yang Belum Terjawab

Teks Foto: Surya Dermawan Nasution.

Indotodaynews.com - Jakarta

Pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang menegaskan bahwa seluruh aktivitas penegakan hukum di Gedung Bundar tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), justru memunculkan pertanyaan baru di tengah perhatian publik terhadap rangkaian penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di 13 lokasi berbeda. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, emas batangan puluhan kilogram, serta sejumlah barang bukti lain dengan nilai yang diberitakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Bidang Agitasi dan Propaganda di bawah kepemimpinan Ketua Umum Sujahri Somar, Surya Dermawan Nasution, menegaskan bahwa publik tidak lagi membutuhkan pernyataan normatif yang hanya menonjolkan klaim profesionalisme institusi. Yang dituntut saat ini adalah keberanian membuka seluruh fakta secara terang-benderang ditengah berbagai bukti bukti yang telah ditemukan, serta memberikan penjelasan yang dapat diuji secara rasional dan hukum. Menurutnya, ketika suatu perkara telah menjadi sorotan nasional, legitimasi sebuah institusi tidak dibangun melalui narasi, melainkan melalui transparansi dan akuntabilitas.

"Publik tidak sedang meminta ceramah tentang profesionalisme Kejaksaan. Publik sedang menuntut jawaban atas berbagai fakta dan pertanyaan yang hingga hari ini belum dijelaskan secara utuh. Semakin banyak narasi dibangun tanpa disertai keterbukaan terhadap fakta, semakin besar pula ruang bagi kecurigaan publik. Dalam negara hukum, yang diuji bukan kepiawaian mengendalikan opini, melainkan keberanian membuka fakta apa adanya. Kepercayaan publik lahir dari transparansi, bukan dari pernyataan sepihak," tegas Surya, Jum'at (10/7/2026).

Surya menambahkan, Jampidsus Febrie Ardiansyah tidak memberikan penjelasan di tengah bukti bukti yang telah menggulung dirinya namun berupaya menggiring opini publik. Jampidsus Febrie Ardiansyah juga membingkai polemik hanya sebagai persoalan persepsi publik tanpa menjawab substansi yang dipersoalkan justru berpotensi memperdalam krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum. Menurutnya, institusi penegak hukum semestinya menjawab pertanyaan publik dengan data, dokumen, dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar membangun narasi yang menggeser fokus dari pokok persoalan.

GMNI menilai terdapat rangkaian peristiwa yang tidak dapat dipandang secara terpisah. Pada saat Febrie menyampaikan bahwa seluruh tugas penegakan hukum tetap berjalan normal, aparat kepolisian justru tengah melakukan penggeledahan besar-besaran yang menghasilkan penyitaan uang tunai dalam jumlah sangat besar, mulai dari rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, hingga penemuan emas seberat 74 kilogram. Fakta-fakta tersebut memiliki bobot yang jauh lebih penting untuk dijelaskan dibanding sekadar penegasan bahwa roda organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Perhatian publik semakin besar setelah Febrie mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan merupakan kediaman pribadinya. Dalam penjelasannya, ia menyatakan bahwa uang dan emas yang ditemukan bukan merupakan miliknya dan menyebut terdapat pihak lain yang memiliki barang-barang tersebut. Namun, menurut GMNI, penjelasan tersebut justru menyisakan ruang kosong yang belum terisi. Identitas pihak yang dimaksud, hubungan hukumnya dengan rumah tersebut, maupun alasan keberadaan barang-barang bernilai sangat besar itu di dalam rumah pribadi seorang pejabat tinggi penegak hukum, belum memperoleh penjelasan yang memadai kepada publik.

"Ketika seseorang mengakui bahwa rumah itu adalah rumah pribadinya, sementara di dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti dengan nilai yang sangat fantastis, maka pertanyaan publik adalah sesuatu yang wajar. Penjelasan bahwa terdapat pemilik lain tanpa identitas yang jelas tentu belum cukup untuk menghentikan pertanyaan-pertanyaan tersebut," kata Surya.

Menurut GMNI, persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari berbagai kontroversi yang sebelumnya pernah mengiringi nama Febrie Adriansyah. Dalam beberapa tahun terakhir, namanya berkali-kali muncul dalam berbagai dinamika penegakan hukum, mulai dari laporan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan penyimpangan proses lelang saham PT Gunung Bara Utama, laporan sejumlah organisasi masyarakat sipil mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, hingga sorotan terhadap penanganan sejumlah perkara besar seperti Jiwasraya, Asabri, tata niaga batubara, dan perkara-perkara strategis lainnya. Seluruh laporan tersebut memang belum dapat dimaknai sebagai pembuktian adanya kesalahan hukum, namun akumulasi berbagai peristiwa tersebut merupakan bagian dari fakta yang tidak dapat diabaikan dalam menilai tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

GMNI juga menilai terdapat ironi ketika Jampidsus berbicara mengenai efektivitas SOP penegakan hukum, sementara perkembangan terbaru justru memperlihatkan bahwa temuan barang bukti dalam jumlah yang sangat besar muncul melalui proses penyidikan institusi lain. Bagi GMNI, situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan internal yang selama ini diklaim berjalan secara profesional.

Di tengah berkembangnya perhatian publik tersebut, GMNI turut menyoroti kehadiran prajurit TNI yang melakukan pengamanan di kediaman Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan TNI telah menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 dan tidak berkaitan dengan proses penggeledahan yang sedang berlangsung. Meski demikian, menurut GMNI, momentum munculnya pengamanan tersebut pada saat yang hampir bersamaan dengan penggeledahan telah memunculkan persepsi yang tidak dapat dihindari di tengah masyarakat.

Surya menegaskan bahwa secara normatif Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengatur mengenai bantuan pengamanan terhadap institusi Kejaksaan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kelembagaan, bukan sebagai dasar perlindungan terhadap individu pejabat tertentu. Oleh karena itu, implementasi kebijakan tersebut harus benar-benar ditempatkan dalam koridor menjaga fungsi kelembagaan, bukan sampai menimbulkan kesan bahwa instrumen negara digunakan untuk memberikan perlindungan personal kepada seorang pejabat yang sedang berada dalam sorotan publik.

"Yang dilindungi oleh peraturan adalah institusi Kejaksaan sebagai lembaga negara, bukan person to person. Perbedaan ini sangat penting karena menyangkut prinsip negara hukum. Kehadiran aparat TNI tidak boleh menimbulkan tafsir bahwa perlindungan institusional berubah menjadi perlindungan individual terhadap pejabat tertentu. Persepsi seperti itu justru dapat mencederai kehormatan institusi Kejaksaan maupun profesionalisme TNI yang selama ini dijaga."

GMNI berpandangan bahwa kehormatan sebuah institusi tidak dibangun dengan mengurangi ruang kritik atau mempersempit ruang pertanyaan publik. Sebaliknya, legitimasi institusi penegak hukum justru lahir dari keberanian untuk bersikap terbuka terhadap setiap fakta yang berkembang, terlebih ketika sorotan publik mengarah kepada pejabat yang memegang kewenangan sangat besar dalam penegakan hukum.

Surya menambahkan bahwa publik tentu masih mengingat perkembangan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Febrie Adriansyah yang menunjukkan peningkatan nilai kekayaan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data LHKPN yang dipublikasikan, nilai kekayaan yang dilaporkan meningkat dibandingkan beberapa tahun sebelumnya, termasuk adanya penambahan aset yang dilaporkan berasal dari warisan. Di sisi lain, ruang publik juga mencermati adanya perbedaan pencatatan sejumlah aset dengan LHKPN pasangan yang telah menjadi bagian dari diskursus publik. Seluruh data tersebut tentu masih berada dalam ruang verifikasi oleh lembaga yang berwenang dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan hukum.

Menurut Surya, perkembangan tersebut justru menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari setiap pejabat publik, terutama mereka yang memegang kewenangan strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa dalam rezim antikorupsi modern dikenal konsep unexplained wealth atau unjust enrichment, yakni konsep yang diatur dalam Pasal 20 United Nations Convention against Corruption (UNCAC) sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat integritas penyelenggara negara melalui mekanisme pembuktian yang transparan mengenai asal-usul peningkatan kekayaan. Indonesia memang belum mengadopsi konsep tersebut sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, namun semangat transparansi yang melandasinya tercermin melalui kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara melalui mekanisme LHKPN.

"GMNI tidak sedang menyimpulkan telah terjadi unjust enrichment. Konsep tersebut kami sampaikan sebagai bagian dari standar internasional mengenai pentingnya transparansi kekayaan pejabat publik. Ketika terjadi peningkatan nilai kekayaan yang menjadi perhatian masyarakat bersamaan dengan berkembangnya berbagai fakta hukum yang sedang menjadi sorotan nasional, maka munculnya pertanyaan publik merupakan konsekuensi yang wajar dalam negara demokrasi. Semakin tinggi jabatan seseorang dalam sistem penegakan hukum, semakin tinggi pula standar akuntabilitas yang harus dipenuhi. Transparansi bukan ancaman bagi institusi, melainkan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," ujar Surya.

Menurut GMNI, legitimasi lembaga penegak hukum tidak hanya dibangun melalui keberhasilan mengungkap perkara korupsi, tetapi juga melalui kesediaan setiap pejabatnya untuk menjelaskan secara terbuka berbagai fakta yang berkembang. Dalam konteks tersebut, keterbukaan merupakan bagian dari prinsip good governance dan negara hukum, sehingga akuntabilitas pejabat publik harus dipandang sebagai mekanisme untuk memperkuat, bukan melemahkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

"Semakin tinggi jabatan seseorang dalam sistem penegakan hukum, semakin tinggi pula standar akuntabilitas yang harus dipenuhi. Publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh karena kepercayaan terhadap penegakan hukum dibangun dari transparansi, bukan dari pengelolaan narasi."

Menurut GMNI, perkara ini pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai seorang pejabat, melainkan mengenai kredibilitas sistem penegakan hukum secara keseluruhan. Ketika berbagai fakta muncul secara bersamaan mulai dari penggeledahan di 13 lokasi, penyitaan uang dan emas bernilai ratusan miliar rupiah, pengakuan mengenai rumah pribadi yang menjadi lokasi penggeledahan, hingga kehadiran aparat TNI dalam pengamanan maka seluruh rangkaian tersebut merupakan fakta yang layak memperoleh penjelasan secara terang kepada masyarakat.

"Negara hukum tidak diukur dari seberapa meyakinkan seseorang berbicara di hadapan media. Negara hukum diukur dari keberanian seluruh institusi menjelaskan fakta secara terbuka dan menempatkan setiap orang pada posisi yang sama di hadapan hukum. Pada titik inilah integritas penegakan hukum benar-benar sedang diuji oleh publik." (*)