Kabel Semrawut di Pematangsiantar Disomasi! ISMEI Beri Waktu 7 X 24 Jam, Pemko Ditantang Bertindak

Teks Foto: Ketua ISMEI Wilayah Aceh-Sumut, Randa Wijaya.

Indotodaynews.com - Pematangsiantar

Kabel fiber optic, WiFi dan jaringan utilitas yang menjuntai semrawut di sejumlah titik Kota Pematangsiantar akhirnya “ditekan” untuk segera ditertibkan. ISMEI Wilayah Aceh-Sumatera Utara melayangkan SOMASI kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar!

Ketua ISMEI Wilayah Aceh-Sumut, Randa Wijaya, mengatakan somasi tersebut dilayangkan karena kondisi kabel di sejumlah lokasi dinilai sudah mengkhawatirkan dan berpotensi membahayakan masyarakat.

“Kami dari ISMEI Sumut menyampaikan somasi/teguran tertulis sehubungan dengan kondisi semrawutnya jaringan kabel WiFi, Fiber Optic, dan kabel utilitas lainnya di berbagai titik Kota Pematangsiantar,” ujar Randa, Jumat (11/9/2026).


Menurut ISMEI, kabel-kabel tersebut ditemukan menjuntai di bahu jalan, sekitar tiang listrik hingga depan pertokoan.

Yang menjadi sorotan, ketika kabel putus atau rusak, tidak selalu terlihat jelas siapa pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab melakukan perbaikan.

Akibatnya, kabel dapat dibiarkan berhari-hari dalam kondisi yang dinilai membahayakan pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki.

ISMEI juga mempertanyakan aspek perizinan dan kepatuhan terhadap aturan penataan jaringan utilitas serta tata ruang kota.

Randa bahkan menyebut kondisi tersebut berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas, mengganggu estetika kota dan mencoreng wajah Pematangsiantar sebagai kota wisata.

“Ada indikasi pelanggaran terhadap UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Perda Kota Pematangsiantar tentang Penataan Ruang,” tegasnya.

ISMEI TAK MAU CUMA KOMPLAIN!

Melalui surat tertanggal 4 September 2026 yang ditujukan kepada Dinas Kominfo Pemko Pematangsiantar, ISMEI meminta pemerintah:

Mendata dan menertibkan jaringan kabel optik/WiFi yang tidak berizin dan semrawut.

Memanggil seluruh penyedia layanan internet/ISP.

Memerintahkan rapihisasi serta pemasangan kabel sesuai standar.

Menindak perusahaan atau oknum yang tidak mematuhi aturan.

Memberikan jawaban tertulis atas somasi paling lambat 7 hari kerja sejak surat diterima.

Randa, menegaskan, Jika tidak ada tindakan nyata, ISMEI mengancam membawa persoalan ini ke jalur hukum dan melaporkannya kepada Wali Kota, DPRD hingga APH.

Tak berhenti di situ, ISMEI juga menyatakan siap menggalang aksi damai bersama masyarakat.

“Demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat, apabila dalam waktu yang kami tentukan tidak ada tindakan nyata, kami akan menempuh langkah hukum dan pelaporan lebih lanjut kepada Wali Kota, DPRD, APH serta menggalang aksi damai bersama masyarakat,” kata Randa. (*)