Gerak 08 Sumut Bersama Organisasi Sekawan Terbitkan Buku Resolusi Konflik

Teks Foto: Dokumentasi Perjuangan.

Indotodaynews.id - Pematangsiantar

Konflik agraria antara masyarakat petani Kampung Baru, Gurilla Pematangsiantar melawan PTPN IV, mendapat perhatian serius dari Gerak 08 Sumut bersama organisasi sekawan lainnya, sebagai organisasi pendamping dalam menyelesaikan konflik agraria. 

Konflik yang terjadi sejak tahun 2004 sampai sekarang, telah mengakibatkan kerugian secara ekonomi bagi masyarakat petani, akibat pengerusakan tanaman pertanian dan rumah tempat tinggal, disertai dengan kekerasan dan kriminalisasi yang dialami masayarakat petani.

Seiring dengan perkembangan konflik yang terjadi, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN, telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 4 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa Kota Pematangsiantar tidak ada lagi lahan HGU PTPN di Kota Pematangsiantar, khususnya di Kecamatan Siantar Sitalasari Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Bah Sorma. 

Sejalan dengan itu, Pemerintah Kota Pematangsiantar telah menerbitkan pula Peraturan Walikota No. 9 Tahun 2024, tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah, dan diikuti dengan Peraturan Daerah No. 1 tahun 2025, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. 

Ketua DPD Gerak 08 Sumut, Torop Sihombing, mengatakan sebagaimana arahan Ketua Umum DPP Gerak 08 Revitry Yosohusodo, bahwa Gerak 08 harus senantiasa berada bersama rakyat dalam memperjuangkan hak atas tanahnya, sehingga perjuangan itu harus dituntaskan. 

Torop Sihombing juga menambahkan, bahwa semangat reforma agraria yang menjadi salah satu program strategis Pemerintahan Prabowo, harus didukung sepenuhnya melalui rencana pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria. 

Ferry Simarmata, S. Hut, dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris DPD Gerak 08 Sumut, menyebut bahwa untuk mengawal penyelesaian konflik agraria yang terjadi, Gerak 08 Sumut bersama organisasi pendamping lainnya, KPA Sumut, LBH Pematangsiantar, SEPASI, BBH Stai Samora, Pusham USI, Eks- LMND Pematangsiantar, telah menerbitkan satu buah buku Resolusi Konflik, setebal 85 halaman sebagai bentuk penjabaran langkah-langkah penyelesaian konflik agraria antara masyarakat petani Kampung Baru, Gurilla melawan PTPN IV. 

Buku Resolusi Konflik ini, memuat landasan teoritis, historis, yuridis dan skema penyelesaian konflik dalam sistem redistribusi tanah, tambah Ferry Simarmata. 

Ketua LMND Pematangsiantar Yudha Situmorang menyebut bahwa Resolusi Konflik ini juga bahagian dari upaya penyelamatan asset kota yang selama ini telah menciptakan ketidakpastian, baik kepada Pemko Pematangsiantar juga terhadap perjuangan agraria oleh masyarakat petani. 

Sehingga, dengan terbitnya buku Resolusi Konflik ini dapat menjawab kemandekan penyelesaian konflik. 

Karena bersifat penting dan strategis, buku Resolusi Konflik ini telah diserahkan kepada seluruh stakeholder, berharap dapat dijadikan panduan dalam mengakhiri konflik. (*)