4 Orang Debt Collector Dihukum 3 Tahun Penjara, Kasus Perampasan Mobil di Medan

Teks Foto: Tersangka saat ditangkap dan saat dipersidangan.

Indotodaynews.id - Pematangsiantar 

Empat debt collector yakni Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung, dituntut 3 tahun penjara dalam kasus perampasan mobil milik Lia Praselia di Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait di hadapan majelis hakim yang diketuai Erianto Siagian, Rabu (29/10/2025) sore.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Rocky.

Jaksa menilai keempat terdakwa terbukti melakukan pemerasan secara bersama-sama, sebagaimana Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, terutama korban Lia dan keluarganya, serta membuat korban ketakutan di depan anak dan suaminya.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” tambah Rocky.

Sidang kemudian ditunda hingga Senin (3/11/2025) untuk agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi). Hakim menyebut perkara ini harus selesai sebelum dirinya dimutasi ke pengadilan lain.

“Hari Rabu (5/11/2025) sidang terakhir saya. Maka harus kita putus di hari Rabu,” ujar Hakim Erianto menutup sidang.

Kasus ini berawal pada 21 Mei 2025, saat Lia bersama suami dan anaknya melintas di Jalan Stadion Medan. Tiba-tiba, keempat debt collector tersebut mengadang mobil Toyota Avanza BK 1813 VW milik Lia tepat di depan Polsek Medan Kota.

Para pelaku mengetuk kaca mobil dan memaksa Lia membuka pintu. Setelah dibuka, mereka mengambil kunci mobil dan iPhone 12 Pro Max milik Lia.
Aksi itu direkam oleh korban hingga akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Medan dan viral di media sosial.

Kini, keempat pelaku menanti vonis majelis hakim pada pekan depan. (*)