Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

Teks Foto: Paulinus Mersiwince Gulo dan ketua PMKRI pematangsiantar.

Indotodaynews.com - Pematangsiantar

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi menyoroti lambannya perbaikan traffic light di persimpangan Parluasan dan sejumlah titik lainnya di Kota Pematangsiantar yang hingga kini masih padam total.

Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Pematangsiantar, Paulinus Mersiwince Gulo, mengatakan kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan berdampak langsung pada keselamatan pengguna jalan.

"Saya sendiri setiap hari melewati Parluasan, dan sampai sekarang traffic light-nya belum juga diperbaiki. Kondisi lalu lintas di sana sangat berantakan, ini jelas mengancam keselamatan pengendara," ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Paulinus menyayangkan lambannya respons perbaikan meski pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar telah mengantongi bukti CCTV dan mengidentifikasi pelaku pencurian kabel.

"Kalau pelakunya sudah ditemukan, semestinya tidak ada lagi alasan untuk menunda perbaikan. Investigasi kasus pencurian dan perbaikan fasilitas itu dua hal yang berbeda dan bisa berjalan bersamaan, bukan berurutan," tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua Presidium PMKRI Pematangsiantar, Fransisco Mezgion Hutauruk, menegaskan keberadaan traffic light bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan kewajiban hukum.

Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 149/PUU-XXIII/2025 bahkan telah menegaskan bahwa ketentuan ini merupakan kewajiban instansi pemerintah dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi seluruh warga negara.

"Pembiaran traffic light yang padam berlarut-larut tanpa solusi sementara adalah bentuk kelalaian terhadap kewajiban hukum yang sudah jelas diatur," tegas Fransisco.

Menurut Fransisco, persoalan ini bukan kali pertama terjadi. Ia menilai ada pola berulang di mana Dishub selalu lambat menangani kerusakan traffic light maupun memberikan solusi sementara, seperti penempatan petugas manual, setiap kali insiden serupa terjadi.

"Ini bukan yang pertama kali. Setiap kali traffic light rusak, penanganannya selalu lama, dan solusi sementara nyaris tidak pernah ada di lapangan. Kalau pola ini terus dibiarkan, artinya ada masalah sistemik dalam respons Dishub terhadap fasilitas keselamatan publik," ujarnya.

PMKRI Pematangsiantar mengapresiasi langkah Dishub yang mulai memasang pelindung pipa besi pada instalasi kabel sebagai upaya pencegahan pencurian berulang. Namun, langkah tersebut dinilai tidak boleh menjadi alasan untuk menunda perbaikan titik-titik traffic light yang sudah lama padam.

Sebagai langkah lanjutan, PMKRI Pematangsiantar menyatakan akan meminta audiensi resmi dengan Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar. Dalam audiensi tersebut, PMKRI akan membeberkan bukti-bukti lapangan berupa dokumentasi kondisi traffic light yang mati serta dampak buruknya terhadap arus lalu lintas di persimpangan Parluasan dan titik-titik lain yang terdampak.

"Kami mendesak Dishub segera memperbaiki traffic light di Parluasan dan titik lain yang masih mati, serta menempatkan petugas pengatur lalu lintas manual sementara waktu untuk mencegah kecelakaan," pungkas Frsnsisco. (*)