Teks foto: Ilustrasi Pedagang Beras
Indotodaynews.id - Jakarta
Kasus oplosan beras reject dengan beras medium yang dijual dengan kemasan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan atau SPHP terungkap. Kejadian itu membuat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berang.
Beras reject adalah beras yang tidak lolos penyortiran kualitas. Beras berkualitas rendah itu sering kali dijual dengan harga lebih murah, terutama untuk pakan ternak.
Pada Sabtu (26/7/2025), Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus oplosan beras reject dengan beras medium yang dijual dengan kemasan beras SPHP dan premium. Polisi telah menetapkan R (35) yang merupakan distributor beras tersebut sebagai tersangka dan menyita 9 ton beras oplosan itu sebagai barang bukti.
Pelaku memperoleh beras reject itu dari Kabupaten Pelalawan seharga Rp 6.000 per kilogram (kg). Beras tersebut kemudian dicampur dengan beras medium yang didapatnya dari Kabupaten Pekanbaru seharga Rp 11.000 per kg.
Setelah dioplos, beras tersebut dikemas dengan kemasan beras SPHP kapasitas 5 kg milik Perum Bulog dan kemasan premium merek Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak. Beras oplosan berkemasan SPHP dijual Rp 13.000 per kg, sedangkan yang berkemasan premium Rp 16.000 per kg.
Pelaku menjual beras oplosan itu di toko miliknya dan di 22 minimarket di Pekanbaru. Praktik pengoplosan dan perdagangan beras oplosan berkemasan premium sudah berlangsung sekitar 2 tahun, sedangkan berkemasan SPHP baru berjalan 4 bulan.
Pada Minggu (27/7/2025), Amran mengapresiasi kinerja Polda Riau tersebut. Pengungkapan kasus itu menunjukkan komitmen nyata kepolisian untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pangan.
Amran juga berang dengan kecurangan yang dilakukan pelaku beras oplosan itu. Akibat perbuatannya, masyarakat harus membeli beras oplosan berkemasan medium Rp 5.000-Rp 7.000 per kg lebih mahal dari yang seharusnya.
Bahkan, selisihnya diperkirakan bisa mencapai Rp 9.000 jika dioplos menjadi beras premium. Selain itu, kualitas beras bahan oplosan juga berada di bawah standar mutu.
”Ini merupakan bentuk penipuan terhadap rakyat. Praktik itu juga merusak citra program SPHP yang sedang digulirkan pemerintah,” kata Amran melalui siaran pers di Jakarta.
Amran menjelaskan, program SPHP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Program itu juga merupakan upaya konkret pemerintah memastikan akses masyarakat terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.
Program SPHP didukung subsidi dari uang rakyat untuk membantu daya beli masyarakat dan menjaga inflasi. Harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP di tingkat konsumen diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang HET beras.
HET beras SPHP itu ditetapkan Rp 12.500 per kg untuk zona 1, Rp 13.100 per kg untuk zona 2, dan Rp 13.500 per kg untuk zona 3. Zona 1 mencakup Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
Zona 2 meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan. Sementara zona 3 mencakup Maluku dan Papua.
Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Herry Heryawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang dipimpin Komisaris Besar Ade Kuncoro. Langkah itu merupakan tindak lanjut dari arahan Kepolisian RI untuk menindak kejahatan di sektor pangan yang merugikan konsumen.
Polda Riau juga telah menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras kualitas rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit.
”Negara sudah memberikan subsidi, tetapi dimanipulasi oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, melainkan kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi,” tuturnya.
Hery menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf e dan f, serta Pasal 9 Ayat (1) Huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku terancam pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Amran menegaskan, pemerintah akan memperketat pengawasan distribusi beras SPHP yang berlangsung di seluruh Indonesia dengan melibatkan satuan tugas (satgas) pangan kepolisian di daerah. Hal itu merupakan tindak lanjut atas temuan 212 merek beras premium dan medium di 10 provinsi yang tidak sesuai standar mutu dan takaran yang dijual di atas HET.
”Kami akan terus bersinergi dengan satgas pangan dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan pangan rakyat. Pelaku harus dihukum berat untuk efek jera,” kata Amran.
Sementara itu, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, tidak ada penarikan beras medium dan premium yang telanjur disalurkan ke berbagai jaringan distribusi ritel. Ini dilakukan demi menjaga ketersediaan beras di pasaran.
Namun, pelaku usaha diminta menurunkan harga untuk menyesuaikan dengan mutu beras dan lebel kemasan. Kalau beras pecahnya di antara 15 sampai 25 persen, misalnya 20 persen, harganya (beras medium dan premium) di zona 1 antara Rp 12.500 dan Rp 14.900 per kg.
”Kami sudah berkomunikasi dengan para peritel. Beberapa peritel sudah menurunkan sekitar Rp 1.000 untuk kemasan 5 kilogram. Nanti yang belum akan kami minta turunkan juga,” katanya. (*)
Kasus oplosan beras reject dengan beras medium yang dijual dengan kemasan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan atau SPHP terungkap. Kejadian itu membuat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berang.
Beras reject adalah beras yang tidak lolos penyortiran kualitas. Beras berkualitas rendah itu sering kali dijual dengan harga lebih murah, terutama untuk pakan ternak.
Pada Sabtu (26/7/2025), Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus oplosan beras reject dengan beras medium yang dijual dengan kemasan beras SPHP dan premium. Polisi telah menetapkan R (35) yang merupakan distributor beras tersebut sebagai tersangka dan menyita 9 ton beras oplosan itu sebagai barang bukti.
Pelaku memperoleh beras reject itu dari Kabupaten Pelalawan seharga Rp 6.000 per kilogram (kg). Beras tersebut kemudian dicampur dengan beras medium yang didapatnya dari Kabupaten Pekanbaru seharga Rp 11.000 per kg.
Setelah dioplos, beras tersebut dikemas dengan kemasan beras SPHP kapasitas 5 kg milik Perum Bulog dan kemasan premium merek Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak. Beras oplosan berkemasan SPHP dijual Rp 13.000 per kg, sedangkan yang berkemasan premium Rp 16.000 per kg.
Pelaku menjual beras oplosan itu di toko miliknya dan di 22 minimarket di Pekanbaru. Praktik pengoplosan dan perdagangan beras oplosan berkemasan premium sudah berlangsung sekitar 2 tahun, sedangkan berkemasan SPHP baru berjalan 4 bulan.
Pada Minggu (27/7/2025), Amran mengapresiasi kinerja Polda Riau tersebut. Pengungkapan kasus itu menunjukkan komitmen nyata kepolisian untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pangan.
Amran juga berang dengan kecurangan yang dilakukan pelaku beras oplosan itu. Akibat perbuatannya, masyarakat harus membeli beras oplosan berkemasan medium Rp 5.000-Rp 7.000 per kg lebih mahal dari yang seharusnya.
Bahkan, selisihnya diperkirakan bisa mencapai Rp 9.000 jika dioplos menjadi beras premium. Selain itu, kualitas beras bahan oplosan juga berada di bawah standar mutu.
”Ini merupakan bentuk penipuan terhadap rakyat. Praktik itu juga merusak citra program SPHP yang sedang digulirkan pemerintah,” kata Amran melalui siaran pers di Jakarta.
Amran menjelaskan, program SPHP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Program itu juga merupakan upaya konkret pemerintah memastikan akses masyarakat terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.
Program SPHP didukung subsidi dari uang rakyat untuk membantu daya beli masyarakat dan menjaga inflasi. Harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP di tingkat konsumen diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang HET beras.
HET beras SPHP itu ditetapkan Rp 12.500 per kg untuk zona 1, Rp 13.100 per kg untuk zona 2, dan Rp 13.500 per kg untuk zona 3. Zona 1 mencakup Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
Zona 2 meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan. Sementara zona 3 mencakup Maluku dan Papua.
Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Herry Heryawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang dipimpin Komisaris Besar Ade Kuncoro. Langkah itu merupakan tindak lanjut dari arahan Kepolisian RI untuk menindak kejahatan di sektor pangan yang merugikan konsumen.
Polda Riau juga telah menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras kualitas rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit.
”Negara sudah memberikan subsidi, tetapi dimanipulasi oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, melainkan kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi,” tuturnya.
Hery menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf e dan f, serta Pasal 9 Ayat (1) Huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku terancam pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Amran menegaskan, pemerintah akan memperketat pengawasan distribusi beras SPHP yang berlangsung di seluruh Indonesia dengan melibatkan satuan tugas (satgas) pangan kepolisian di daerah. Hal itu merupakan tindak lanjut atas temuan 212 merek beras premium dan medium di 10 provinsi yang tidak sesuai standar mutu dan takaran yang dijual di atas HET.
”Kami akan terus bersinergi dengan satgas pangan dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan pangan rakyat. Pelaku harus dihukum berat untuk efek jera,” kata Amran.
Sementara itu, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, tidak ada penarikan beras medium dan premium yang telanjur disalurkan ke berbagai jaringan distribusi ritel. Ini dilakukan demi menjaga ketersediaan beras di pasaran.
Namun, pelaku usaha diminta menurunkan harga untuk menyesuaikan dengan mutu beras dan lebel kemasan. Kalau beras pecahnya di antara 15 sampai 25 persen, misalnya 20 persen, harganya (beras medium dan premium) di zona 1 antara Rp 12.500 dan Rp 14.900 per kg.
”Kami sudah berkomunikasi dengan para peritel. Beberapa peritel sudah menurunkan sekitar Rp 1.000 untuk kemasan 5 kilogram. Nanti yang belum akan kami minta turunkan juga,” katanya. (*)