Teks Foto: Suasana Usai Persidangan.
Indotodaynews.id - Jakarta
Jaksa mengungkap kongkalikong 'raja minyak' Riza Chalid dan anaknya Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah. Akibat ulah mereka dan kolega, negara rugi sebesar Rp 285 triliun.
Dalam surat dakwaan Kerry, Riza Chalid dan anaknya melalui Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Tangki Merak menyampaikan penawaran kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero).
PT Pertamina memenuhi permintaan Riza Chalid itu untuk menyewa terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak (nama lama PT Orbit Terminal Merak).
Pembelian ini diduga terjadi pada periode April 2012-November 2014. Padahal, saat itu, Pertamina belum membutuhkan terminal BBM. Akibatnya, Pertamina rugi Rp 2,9 triliun hanya untuk penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM).
"Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode tahun 2014-2024 sebesar Rp2.905.420.003.854,00 yang merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan," kata Jaksa dalam dakwaannya, Senin (14/10/2025).
Melalui Gading, kerja sama ini dilakukan meski saat itu terminal BBM Merak belum menjadi milik Riza maupun Kerry. Proses kerja sama berjalan lancar dan berhasil diteken lantaran Riza menjadi personal guarantee dalam pengajuan kredit kepada Bank BRI untuk melakukan akuisisi dan menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan kredit. (*)
Jaksa mengungkap kongkalikong 'raja minyak' Riza Chalid dan anaknya Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah. Akibat ulah mereka dan kolega, negara rugi sebesar Rp 285 triliun.
Dalam surat dakwaan Kerry, Riza Chalid dan anaknya melalui Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Tangki Merak menyampaikan penawaran kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero).
PT Pertamina memenuhi permintaan Riza Chalid itu untuk menyewa terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak (nama lama PT Orbit Terminal Merak).
Pembelian ini diduga terjadi pada periode April 2012-November 2014. Padahal, saat itu, Pertamina belum membutuhkan terminal BBM. Akibatnya, Pertamina rugi Rp 2,9 triliun hanya untuk penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM).
"Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode tahun 2014-2024 sebesar Rp2.905.420.003.854,00 yang merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan," kata Jaksa dalam dakwaannya, Senin (14/10/2025).
Melalui Gading, kerja sama ini dilakukan meski saat itu terminal BBM Merak belum menjadi milik Riza maupun Kerry. Proses kerja sama berjalan lancar dan berhasil diteken lantaran Riza menjadi personal guarantee dalam pengajuan kredit kepada Bank BRI untuk melakukan akuisisi dan menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan kredit. (*)