Tempo 3 Hari, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Pelaku Curat Tempo 3 Hari

Teks Foto: Tersangka kasus Curat Pria Berinisial WH (18) di Polres Pematangsiantar, Sabtu 4 Juli 2026.

Indotodaynews.com - Pematangsiantar

Tempo hanya 3 hari saja, Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidan Pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial WH (18) warga Gunung Bosar Kelurahan Bandar Manik Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun, pada Sabtu 4 Juli 2026 sore sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H menjelaskan Curat tersebut terjadi di rumah pelapor/ korban inisial AH (85) warga Jalan Sutomo Gang Kimia Farma  Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota PematangsianÈ›ar pada Rabu sore 1 Juli 2026 sekira pukul 16.30 Wib. 

Awalnya pada hari Rabu sore 01 Juli 2026 sekira pukul 16.30 Wib ketika sedang tidur di Lantai II rumahnya tersebut korban dibanguni saksi yang merupakan istrinya karena jendela di kamar disebelah tempat korban tidur telah dirusak. Kemudian korban dan saksi memeriksa barang - barang milik mereka yang ada di kamar utama lantai 2.

Setelah diperiksa diketahui ada barang - barang milik mereka telah hilang berupa 1 unit Handphone (HP) merk Samsung Type Galaxy A52, dompet berisikan uang tunai 200 Dolar Singapore (pecahan 50 Dolar), 300 Ringgit Malaysia (pecahan 100 Ringgit), Rp. 400.000, 800 Ringgit Malaysia, 400 Dolar Singapore, dan Rp. 500.000.

Lalu korban dan saksi memeriksa rekaman CCTV yang ada di areal rumah korban, yang mana berdasarkan rekaman CCTV pelaku melakukan pencurian pada hari Rabu 01 Juli 2026 sekira pukul 13.00 wib dengan cara pelaku masuk dari samping rumah korban, kemudian pelaku memanjat dan merusak jendela kamar korban di lantai 2. Pada saat kejadian korban sedang tidak berada dirumah sementara istri korban sedang berada di lantai bawah.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 15.000.000 dan membuat Laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No: LP/B/391/VII/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Setelah dilakukan penyelidikan, tempo 3 hari tepatnya pada Sabtu 4  Juli 2026 sore sekira pukul 16.00 Wib personil satreskrim berhasil mengungkap Curat tersebut dengan mengamankan pelaku WH sedang berjalan di Jalan Bangsal Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Kemudian turut diamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam, Dolar singapore 20 sen 4 biji, Dolar singapore 10 sen 2 biji, Dolar malaysia 20 sen 3 biji,  Dolar malaysia 10 sen 3 biji, Dolar malaysia 5 sen 1 biji dan Uang tunai Rp.250.000.

Diinterogasi Pelaku WH mengakui perbuatannya tersebut dengan cara memanjat tembok dan membuka jendela lantai 2 mengunakan besi. Selanjutnya pelaku menukarkan uang dolar tersebut kepada seorang pedagang yang ada di Pasar Horas.

Adanya barang bukti tersebut Pelaku WH beserta barang bukti dibawa keruangan ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Saat ini pelaku WH sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan yang dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana," Pungkas AKP Sandi. (*)