Teks Foto: Somasi.
Indotodaynews.id - Pematangsiantar
LAW FIRM STARS & PARTNERSHIP melayangkan somasi resmi kepada pimpinan redaksi Indotodaynews.id dan Linktodaynews.id terkait pemberitaan yang dipublikasikan pada 26 April 2026.
Somasi pertama tersebut tertanggal Medan, 11 Mei 2026, dengan nomor surat 481/LF/SB/P/V/2026. Surat itu ditandatangani oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Tri Zenius Perdana Limbong, S.H., M.H., Subhan Ali Maulana, S.H., M.H., dan Edy Sembiring, S.H., yang bertindak atas nama klien Rachmad Juniadi Piliang dan Edi Fananta Ginting.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyatakan keberatan atas isi pemberitaan yang menyebut klien mereka sebagai “otak pelaku kriminal penipuan online”, “pengelola togel/scamming”, serta dugaan penggunaan narkoba jenis sabu, dan dikaitkan dengan keberadaan di Lapas Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Pihak kuasa hukum menilai seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak didukung bukti hukum yang sah, serta bersifat spekulatif.
“Pemberitaan tersebut sepenuhnya tidak berdasar, bersifat tuduhan spekulatif belaka tanpa didukung bukti hukum yang sah dan fakta konkret di lapangan,” demikian kutipan isi surat somasi pada Rabu (13/5/2026).
Selain itu, kuasa hukum menyebut pemberitaan tersebut telah menimbulkan penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks serta mencoreng nama baik, martabat, dan kehormatan klien.
Mereka juga menilai pemberitaan tersebut telah mengarah pada praktik trial by the press, yakni penghakiman melalui media tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam penjelasan status klien, kuasa hukum menyebut bahwa keduanya saat ini berstatus sebagai warga binaan Lapas Kelas I A Tanjung Gusta Medan. Mereka juga menegaskan bahwa dengan pengawasan ketat di dalam lapas, tuduhan sebagaimana diberitakan dinilai tidak mungkin terjadi.
Lebih lanjut, somasi tersebut memuat ancaman langkah hukum dengan mengacu pada sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 45 ayat (6) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 263 KUHP, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Surat somasi itu juga mencantumkan alamat kantor hukum di Jalan Bambu II No.1-J, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, beserta kontak resmi kantor.
Sejumlah pemerhati pers mengingatkan bahwa dalam sengketa pemberitaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur mekanisme utama berupa hak jawab dan hak koreksi, bukan langsung somasi atau langkah pidana.
Hak jawab diatur dalam Pasal 1 angka 11 UU Pers, yaitu hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya. Sementara itu, Pasal 5 ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa pers wajib melayani hak jawab.
Dengan demikian, pihak yang merasa dirugikan idealnya terlebih dahulu menyampaikan klarifikasi atau hak jawab kepada media sebelum menempuh jalur hukum.
Isi somasi tersebut dapat ditelaah dari aspek Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dengan beberapa catatan sebagai berikut:
1. Hak Jawab sebagai Mekanisme Utama
Dalam UU Pers, penyelesaian sengketa pemberitaan mengedepankan hak jawab dan hak koreksi, bukan langsung ancaman pidana atau somasi.
Hak jawab merupakan hak untuk memberikan tanggapan atas pemberitaan yang dianggap merugikan, dan wajib dilayani oleh pers sesuai ketentuan undang-undang.
2. Langsung Mengarah ke Ancaman Pidana
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum langsung mengutip pasal-pasal pidana seperti UU ITE dan KUHP serta dugaan pelanggaran etik.
Dalam praktik penyelesaian sengketa pers di Indonesia, setiap produk jurnalistik umumnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri juga menegaskan bahwa perkara terkait karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diuji di Dewan Pers.
Mahkamah Agung dan Dewan Pers juga berulang kali menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis dalam sengketa jurnalistik.
3. Hak Jawab Tidak Terlihat Lengkap
Dalam surat disebut adanya pengiriman hak jawab, namun tidak dijelaskan secara rinci isi klarifikasi, koreksi spesifik, maupun permintaan pemuatan hak jawab secara proporsional.
Dalam praktiknya, hak jawab umumnya memuat bantahan per paragraf, data pembanding, serta permintaan publikasi klarifikasi, bukan langsung disertai ancaman pidana.
4. Penyebutan Hoaks Tanpa Penetapan Hukum
Dalam surat disebutkan adanya informasi yang dianggap hoaks. Namun secara hukum, penetapan suatu informasi sebagai hoaks tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa proses pembuktian atau penilaian lembaga berwenang seperti Dewan Pers jika berkaitan dengan karya jurnalistik.
5. Tidak Tercantum Mekanisme Dewan Pers
Dalam isi surat tidak terlihat adanya proses pengaduan atau permintaan penilaian ke Dewan Pers, yang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Padahal tahapan yang lazim adalah hak jawab, pengaduan ke Dewan Pers, mediasi, dan penilaian etik sebelum langkah hukum lain ditempuh.
6. Potensi Kekeliruan dalam Penerapan Hukum Pidana
Jika pemberitaan merupakan produk jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi, maka penggunaan pasal pidana umum tanpa mekanisme UU Pers berpotensi bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.
Dewan Pers dalam berbagai pendapatnya menegaskan bahwa sengketa pemberitaan tidak serta-merta dapat diproses secara pidana sebelum diuji sebagai karya jurnalistik.
Isi somasi tersebut dinilai cenderung langsung mengarah pada ancaman pidana dan belum sepenuhnya mencerminkan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Secara normatif, pihak yang merasa dirugikan seharusnya terlebih dahulu menggunakan hak jawab, meminta koreksi atau klarifikasi, serta menempuh mekanisme Dewan Pers sebelum melanjutkan ke jalur hukum. (*)
LAW FIRM STARS & PARTNERSHIP melayangkan somasi resmi kepada pimpinan redaksi Indotodaynews.id dan Linktodaynews.id terkait pemberitaan yang dipublikasikan pada 26 April 2026.
Somasi pertama tersebut tertanggal Medan, 11 Mei 2026, dengan nomor surat 481/LF/SB/P/V/2026. Surat itu ditandatangani oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Tri Zenius Perdana Limbong, S.H., M.H., Subhan Ali Maulana, S.H., M.H., dan Edy Sembiring, S.H., yang bertindak atas nama klien Rachmad Juniadi Piliang dan Edi Fananta Ginting.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyatakan keberatan atas isi pemberitaan yang menyebut klien mereka sebagai “otak pelaku kriminal penipuan online”, “pengelola togel/scamming”, serta dugaan penggunaan narkoba jenis sabu, dan dikaitkan dengan keberadaan di Lapas Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Pihak kuasa hukum menilai seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak didukung bukti hukum yang sah, serta bersifat spekulatif.
“Pemberitaan tersebut sepenuhnya tidak berdasar, bersifat tuduhan spekulatif belaka tanpa didukung bukti hukum yang sah dan fakta konkret di lapangan,” demikian kutipan isi surat somasi pada Rabu (13/5/2026).
Selain itu, kuasa hukum menyebut pemberitaan tersebut telah menimbulkan penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks serta mencoreng nama baik, martabat, dan kehormatan klien.
Mereka juga menilai pemberitaan tersebut telah mengarah pada praktik trial by the press, yakni penghakiman melalui media tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam penjelasan status klien, kuasa hukum menyebut bahwa keduanya saat ini berstatus sebagai warga binaan Lapas Kelas I A Tanjung Gusta Medan. Mereka juga menegaskan bahwa dengan pengawasan ketat di dalam lapas, tuduhan sebagaimana diberitakan dinilai tidak mungkin terjadi.
Lebih lanjut, somasi tersebut memuat ancaman langkah hukum dengan mengacu pada sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 45 ayat (6) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 263 KUHP, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Surat somasi itu juga mencantumkan alamat kantor hukum di Jalan Bambu II No.1-J, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, beserta kontak resmi kantor.
Sejumlah pemerhati pers mengingatkan bahwa dalam sengketa pemberitaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur mekanisme utama berupa hak jawab dan hak koreksi, bukan langsung somasi atau langkah pidana.
Hak jawab diatur dalam Pasal 1 angka 11 UU Pers, yaitu hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya. Sementara itu, Pasal 5 ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa pers wajib melayani hak jawab.
Dengan demikian, pihak yang merasa dirugikan idealnya terlebih dahulu menyampaikan klarifikasi atau hak jawab kepada media sebelum menempuh jalur hukum.
Isi somasi tersebut dapat ditelaah dari aspek Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dengan beberapa catatan sebagai berikut:
1. Hak Jawab sebagai Mekanisme Utama
Dalam UU Pers, penyelesaian sengketa pemberitaan mengedepankan hak jawab dan hak koreksi, bukan langsung ancaman pidana atau somasi.
Hak jawab merupakan hak untuk memberikan tanggapan atas pemberitaan yang dianggap merugikan, dan wajib dilayani oleh pers sesuai ketentuan undang-undang.
2. Langsung Mengarah ke Ancaman Pidana
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum langsung mengutip pasal-pasal pidana seperti UU ITE dan KUHP serta dugaan pelanggaran etik.
Dalam praktik penyelesaian sengketa pers di Indonesia, setiap produk jurnalistik umumnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri juga menegaskan bahwa perkara terkait karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diuji di Dewan Pers.
Mahkamah Agung dan Dewan Pers juga berulang kali menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis dalam sengketa jurnalistik.
3. Hak Jawab Tidak Terlihat Lengkap
Dalam surat disebut adanya pengiriman hak jawab, namun tidak dijelaskan secara rinci isi klarifikasi, koreksi spesifik, maupun permintaan pemuatan hak jawab secara proporsional.
Dalam praktiknya, hak jawab umumnya memuat bantahan per paragraf, data pembanding, serta permintaan publikasi klarifikasi, bukan langsung disertai ancaman pidana.
4. Penyebutan Hoaks Tanpa Penetapan Hukum
Dalam surat disebutkan adanya informasi yang dianggap hoaks. Namun secara hukum, penetapan suatu informasi sebagai hoaks tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa proses pembuktian atau penilaian lembaga berwenang seperti Dewan Pers jika berkaitan dengan karya jurnalistik.
5. Tidak Tercantum Mekanisme Dewan Pers
Dalam isi surat tidak terlihat adanya proses pengaduan atau permintaan penilaian ke Dewan Pers, yang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Padahal tahapan yang lazim adalah hak jawab, pengaduan ke Dewan Pers, mediasi, dan penilaian etik sebelum langkah hukum lain ditempuh.
6. Potensi Kekeliruan dalam Penerapan Hukum Pidana
Jika pemberitaan merupakan produk jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi, maka penggunaan pasal pidana umum tanpa mekanisme UU Pers berpotensi bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.
Dewan Pers dalam berbagai pendapatnya menegaskan bahwa sengketa pemberitaan tidak serta-merta dapat diproses secara pidana sebelum diuji sebagai karya jurnalistik.
Isi somasi tersebut dinilai cenderung langsung mengarah pada ancaman pidana dan belum sepenuhnya mencerminkan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Secara normatif, pihak yang merasa dirugikan seharusnya terlebih dahulu menggunakan hak jawab, meminta koreksi atau klarifikasi, serta menempuh mekanisme Dewan Pers sebelum melanjutkan ke jalur hukum. (*)