Setelah 6 Bulan Buron, Alung Tersangka 58 Kg Sabu Akhirnya Tertangkap

Teks Foto: Tersangka M Alung Ramadhan (23) yang sempat DPO sebagai kurir 59 Kg sabu berhasil ditangkap Polda Jambi.

Indotodaynews.id - Jambi

Kepolisian Daerah Jambi berhasil mengungkap dan mengumpulkan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran gelap narkotika dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Utama Mapolda Jambi, Kamis,16 April 2026. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi yang menerima informasi dari masyarakat.


Kabar tertangkapnya Alung sempat simpang siur. Polda Jambi pun langsung menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar.

Namun Alung tak dihadirkan dalam update yang disampaikan Polda Jambi. Irjen Krisno beralasan karena telah diatur KUHP yang baru di mana tersangka tak wajib dihadirkan saat ekspos di hadapan awak media.

Dalam eskpos itu, Krisno mengatakan bahwa Alung ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi. Alung disergap di Jalan Raya Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada Kamis, 16 April 2026 dini hari.

Licinnya Alung rupanya membuat petugas berhati-hati saat akan menyergapnya. Alung dibuntuti petugas di dalam mobil saat bersama 5 orang rekannya.

"Tersangka Alung ditangkap di Jalan Raya setelah melalui pembuntutan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Kamis (16/4/2026) dini hari. Berada di dalam mobil yang dikendari, Suzuki Vitara, dihentikan oleh tim dan di dalamnya ada 5 orang lain selain Alung," kata Krisno, saat memimpin konferensi pers, Kamis sore. 

Krisno menjelaskan bahwa Alung merupakan jaringan narkoba transnasional crime yang juga terafiliasi jaringan internasional.

Alung kerap terlibat dalam pengantaran sau dari Medan menuju Jambi, dan selanjutnya direncanakan akam dibawa kembali ke Pulau Jawa.

Dalam proses penangkapan, kata Krisno, pihaknya telah mengupayakan segala cara. Pihaknya juga diaudit langsung Itwasum Polri, terkait mekanisme investigasi yang telah dilakukan.

Alung juga mengaku pelariannya memanfaatkan kelengahan petugas saat menangkapnya pada Oktober 2025 lalu. 

"Dari Alung dia mengakui bahwa dia memanfaatkan kelengahan petugas," ujarnya. (*)