Teks Foto: P Siahaan saat diwawancarai, Jum'at 29 September 2025.
Indotodaynews.id - Pematangsiantar
Seorang pria berinisial P. Siahaan (50) warga kecamatan Siantar Martoba melaporkan Seorang Advokat Muda berinisial WS ke Polres Simalungun dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan yaitu, Nomor:LP/B/365/IX/2025/SPKTIPOLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/365/IX/2025/SPKTI/POLRES SIMALUNGUNIPOLDA SUMATERA UTARA. Kamis, 04 September 2025 Lalu.
WS dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan.
Diceritakan, Awalnya pada kamis 04 Maret 2025, Pelapor melakukan perjanjian kuasa dengan Saksi dengan biaya perjanjian kuasa tersebut dibayarkan setelah kasus diputus oleh pengadilan.
Namun biaya panjar perkara diserahkan oleh korban kepada saksi Sejumlah Rp.5.488.000 Kemudian saksi mentransfer biaya tersebut ke rekening Pengadilan Simalungun.
Setelah perkara perdata tersebut selesai pengadilan memutuskan biaya perkara sebesar Rp.2.445.500, Kemudian Korban meminta kepada saksi sisa dari panjar perkara senilai Rp.3.042.500, Selanjutnya saksi meminta kepada Pengadilan sisa dari panjar perkara tersebut namun sesampainya di pengadilan oleh PTSP PN Simalungun sudah menyerahkan kepada terlapor.
kemudian saksi meminta kepada terlapor namun terlapor belum
menyerahkan uang tersebut.
"Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan sehingga datang ke Polres
Simalungun untuk di Proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI
Demikian Surat Tanda Terima dibuat dengan sebenarnya," Kata P. Siahaan. saat diwawancarai, Kamis (18/9/2025).
"Bukan soal nilai uangnya yang kupermasalahkan tapi soal itikad WS. Semoga masalah ini cepat selesai dengan baik baik," pungkas P. Siahaan.
Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan perkara tersebut ditangani satuan Reskrim
"Wa Kasat Reskrim ya," Kata AKBP Marganda, kepada awak media. Kamis 18 September 2025.
Namun, Hingga berita ini diterbitkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH belum membalas konfirmasi. (*)
Seorang pria berinisial P. Siahaan (50) warga kecamatan Siantar Martoba melaporkan Seorang Advokat Muda berinisial WS ke Polres Simalungun dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan yaitu, Nomor:LP/B/365/IX/2025/SPKTIPOLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/365/IX/2025/SPKTI/POLRES SIMALUNGUNIPOLDA SUMATERA UTARA. Kamis, 04 September 2025 Lalu.
WS dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan.
Diceritakan, Awalnya pada kamis 04 Maret 2025, Pelapor melakukan perjanjian kuasa dengan Saksi dengan biaya perjanjian kuasa tersebut dibayarkan setelah kasus diputus oleh pengadilan.
Namun biaya panjar perkara diserahkan oleh korban kepada saksi Sejumlah Rp.5.488.000 Kemudian saksi mentransfer biaya tersebut ke rekening Pengadilan Simalungun.
Setelah perkara perdata tersebut selesai pengadilan memutuskan biaya perkara sebesar Rp.2.445.500, Kemudian Korban meminta kepada saksi sisa dari panjar perkara senilai Rp.3.042.500, Selanjutnya saksi meminta kepada Pengadilan sisa dari panjar perkara tersebut namun sesampainya di pengadilan oleh PTSP PN Simalungun sudah menyerahkan kepada terlapor.
kemudian saksi meminta kepada terlapor namun terlapor belum
menyerahkan uang tersebut.
"Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan sehingga datang ke Polres
Simalungun untuk di Proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI
Demikian Surat Tanda Terima dibuat dengan sebenarnya," Kata P. Siahaan. saat diwawancarai, Kamis (18/9/2025).
"Bukan soal nilai uangnya yang kupermasalahkan tapi soal itikad WS. Semoga masalah ini cepat selesai dengan baik baik," pungkas P. Siahaan.
Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan perkara tersebut ditangani satuan Reskrim
"Wa Kasat Reskrim ya," Kata AKBP Marganda, kepada awak media. Kamis 18 September 2025.
Namun, Hingga berita ini diterbitkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH belum membalas konfirmasi. (*)