Rutan Kelas IIB Sipirok Usulkan Remisi Idul Fitri 2026 bagi 119 WBP

Teks Foto: Rutan Sipirok.

Indotodaynews.id - Sipirok

Dalam rangka peringatan Hari Raya Idul Fitri, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok melaksanakan kegiatan pemberian Usulan Remisi Khusus Idul Fitri kepada Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta keikutsertaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kegiatan yang dilaksanakan adalah pemberian Usulan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Remisi di usulkan kepada 119 orang Warga Binaan Pemasyarakatan, dengan rincian sebagai berikut:

- Remisi Khusus I (RK I)sebanyak 118 orang, terdiri dari:
* Remisi 15 hari: 30 orang
* Remisi 1 bulan: 83 orang
* Remisi 1 bulan 15 hari :4 orang
* Remisi 2 bulan : 1 orang

- Remisi Khusus II (RK II) sebanyak 1 orang, dengan besaran 1 bulan.

Pemberian Usulan remisi bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, mematuhi peraturan, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

KaRutan Kelas IIB Sipirok, Hery Sugiarto menyampaikan, Proses pemberian Usulan remisi dilakukan berdasarkan penilaian terhadap syarat administratif dan substantif sesuai dengan Peraturan Permenkumham No. 16 Tahun 2023 diumumkan secara resmi kepada warga binaan yang berhak menerima.

"Demikian pelaksanaan kegiatan Usulan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri di Rutan Kelas IIB Sipirok," Ujar KaRutan, Senin 19 Maret 2026. (*)