Teks Foto: Menkomdigi, Meutya Hafid.
Indotodaynews.id - Jakarta
Kementerian Komunikasi dan Informasi Digital (Komdigi) resmi meluncurkan teknologi face recognition atau biometrik wajah untuk proses registrasi kartu SIM baru mulai 2026.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informasi Digital, Meutya Viada Hafid, sebagai implementasi Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 17 Januari 2026.
Melalui sistem ini, masyarakat yang ingin mendaftarkan kartu perdana wajib melakukan pemindaian wajah untuk mencocokkan identitas dengan data kependudukan.
Langkah tersebut bertujuan meningkatkan keamanan data pelanggan serta mencegah penyalahgunaan kartu SIM, seperti penipuan, spam, dan kejahatan digital lainnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem digital.
"Yang lebih aman, tertib, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia," Pungkasnya. (*)
Kementerian Komunikasi dan Informasi Digital (Komdigi) resmi meluncurkan teknologi face recognition atau biometrik wajah untuk proses registrasi kartu SIM baru mulai 2026.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informasi Digital, Meutya Viada Hafid, sebagai implementasi Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 17 Januari 2026.
Melalui sistem ini, masyarakat yang ingin mendaftarkan kartu perdana wajib melakukan pemindaian wajah untuk mencocokkan identitas dengan data kependudukan.
Langkah tersebut bertujuan meningkatkan keamanan data pelanggan serta mencegah penyalahgunaan kartu SIM, seperti penipuan, spam, dan kejahatan digital lainnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem digital.
"Yang lebih aman, tertib, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia," Pungkasnya. (*)