Teks Foto: Eks Kapolres Bima kota.
Indotodaynews.id - Jakarta
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) memastikan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, tetap akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) meski yang bersangkutan telah dimutasi ke Satuan Yanma Polri.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, terkait penanganan kasus dugaan keterlibatan AKBP Didik dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Tetap dipecat," tegas Johnny, Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, mutasi yang dilakukan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro ke Satuan Yanma Polri bukanlah bentuk perlindungan institusi, melainkan bagian dari mekanisme administrasi untuk mempercepat proses pemberhentian tidak dengan hormat.
Johnny menjelaskan bahwa penempatan yang bersangkutan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polri bertujuan mempermudah proses administrasi kepegawaian dalam pelaksanaan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Mutasi yang bersangkutan sebagai Pamen Yanma akan mempermudah proses administrasi personel dalam pelaksanaan putusan KKEP,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah mutasi tersebut sama sekali tidak memengaruhi keputusan akhir terkait sanksi etik maupun proses pidana yang sedang berjalan terhadap mantan Kapolres Bima Kota tersebut.
Lebih lanjut, Johnny menegaskan komitmen Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan kepolisian maupun masyarakat luas. Menurutnya, Kapolri menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Komitmen Bapak Kapolri sangat jelas, pemberantasan narkoba berlaku bagi siapa pun, termasuk jika pelanggaran dilakukan oleh anggota Polri sendiri,” tegasnya.
Kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota tersebut menjadi perhatian publik, sekaligus menunjukkan langkah tegas Polri dalam menindak anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etik. (*)
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) memastikan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, tetap akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) meski yang bersangkutan telah dimutasi ke Satuan Yanma Polri.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, terkait penanganan kasus dugaan keterlibatan AKBP Didik dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Tetap dipecat," tegas Johnny, Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, mutasi yang dilakukan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro ke Satuan Yanma Polri bukanlah bentuk perlindungan institusi, melainkan bagian dari mekanisme administrasi untuk mempercepat proses pemberhentian tidak dengan hormat.
Johnny menjelaskan bahwa penempatan yang bersangkutan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polri bertujuan mempermudah proses administrasi kepegawaian dalam pelaksanaan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Mutasi yang bersangkutan sebagai Pamen Yanma akan mempermudah proses administrasi personel dalam pelaksanaan putusan KKEP,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah mutasi tersebut sama sekali tidak memengaruhi keputusan akhir terkait sanksi etik maupun proses pidana yang sedang berjalan terhadap mantan Kapolres Bima Kota tersebut.
Lebih lanjut, Johnny menegaskan komitmen Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan kepolisian maupun masyarakat luas. Menurutnya, Kapolri menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Komitmen Bapak Kapolri sangat jelas, pemberantasan narkoba berlaku bagi siapa pun, termasuk jika pelanggaran dilakukan oleh anggota Polri sendiri,” tegasnya.
Kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota tersebut menjadi perhatian publik, sekaligus menunjukkan langkah tegas Polri dalam menindak anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etik. (*)