Polisi Tangkap Eks karyawati Bank Jambi Membobol Rekening Nasabah Rp 7,1 Miliar Untuk Bermain jud1 0nlin3

Tersangka yang merupakan analis kredit tersebut juga telah dipercaya oleh teller bank

Indotodaynews.id - Jambi

Eks karyawati Bank Jambi berinisial RS (26) nekat membobol rekening nasabah hingga mencapai Rp7,1 miliar untuk digunakan bermain judi online (judol).

Adapun modus RS adalah saat dirinya dimintai tolong oleh nasabah untuk melakukan penarikan uang.

Di sisi lain, tersangka yang merupakan analis kredit tersebut juga telah dipercaya oleh teller bank untuk melakukan hal tersebut.

Namun, kepercayaan itu disalahgunakan RS dengan mengambil uang nasabah secara diam-diam.

"Karena tersangka dulu pernah diminta bantu oleh nasabah mengambil uang, sehingga teller dan karyawan lain percaya," kata Wadirkrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (02/6/2025), dikutip dari Tribun Jambi.

Taufik mengatakan RS sudah melakukan aksinya sejak September 2023-Oktober 2024.

Dalam kurun waktu tersebut, dirinya sudah membobol 25 rekening milik nasabah perorangan atau organisasi.

"Ada 25 korban. Ada satu orang memiliki tiga rekening. Lalu ada yayasan Bantul Husnah (turut dibobol RS)" kata Taufik.

Taufik menjelaskan RS mengambil uang dari seluruh rekening nasabah dengan nominal berbeda-beda.

"Ada yang Rp1 miliar, ada yang Rp400 juta. Itu (pembobolan dilakukan) sepanjang setahun," tuturnya.

Setelah membobol rekening nasabah tersebut, RS langsung menggunakannya untuk bermain judol.

Tak main-main, saat sekali bermain, tersangka langsung melakukan deposit hingga Rp80 juta.

"Untuk judi online kebanyakan, sekali main bisa Rp70-80 juta," jelas Taufik.

Di sisi lain, Taufik menuturkan pihaknya tidak menemukan adanya pengiriman hasil pembobolan uang nasabah dari rekening RS ke orang lain.

Dia mengungkapkan seluruh uang ditemukan di rekening milik RS.

"Hasil pengecekan tidak ditemukan ke tempat lain. Tidak ada nomor rekening lain untuk ditransfer. Disimpan di rekening sendiri," jelasnya.

Fakta mencengangkan juga diungkap Taufik di mana saat melakukan pengecekan rekening milik RS, sisa saldo tinggal Rp80 ribu.

"Dengan sisa uang di dalam rekeningnya Rp80 ribu rupiah," sebut Taufik.  

Taufik juga mengungkapkan bahwa korban pembobolan rekening oleh RS bukan hanya masyarakat.

Bahkan, Bupati Kerinci periode 2014-2019 dan 2019-2024, Adirozal, juga turut menjadi korban RS.

Adapun RS juga disebut sempat menjadi orang kepercayaan Adirozal.

"Benar, buku rekening ini milik Adirozal, dan dia salah satu korban dari tersangka. Ya, katanya orang kepercayaan beliau (Adirozal), sebelumnya," jelas Taufik.

Akibat perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A UU Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp500 miliar. (*)