Teks Foto: Rekonstruksi pembunuhan cucu Mpok Nori.
Indotodaynews.id - Jakarta
Subdirektorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Dwintha Anggary, cucu komedian Betawi, Mpok Nori. Dwintha diduga dibunuh mantan suami sirinya yang merupakan WN Irak inisial F.
Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Atupah menjelaskan, proses rekonstruksi yang digelar di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026) itu dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta penyidikan.
“Kami penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh saudara FTJ kepada saudari DA yang terjadi di wilayah Bambu Apus, Jakarta Timur,” kata Fechy, Minggu (5/4/2026).
Fechy menjelaskan, rekonstruksi dilakukan di Polda Metro dengan alasan keamanan. Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 45 adegan yang menggambarkan kronologi sejak awal hingga terjadinya pembunuhan.
Adegan demi adegan diperankan langsung oleh tersangka berinisial FTJ. Rekonstruksi dimulai dari momen tersangka melakukan pengamatan, berlanjut pada pertengkaran dengan korban, hingga puncak kejadian yang berujung pada pembunuhan.
“Rekonstruksi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mencocokkan antara keterangan tersangka dengan fakta yang terjadi di lapangan. Rekonstruksi sendiri dilakukan sebanyak 45 adegan, di mana adegan krusialnya terdapat di adegan ke-21, tepatnya ketika pelaku menyayat leher korban,” ujarnya.
Selain menghadirkan tersangka, penyidik juga melibatkan dua saksi pengganti. Keduanya merupakan pihak yang pertama kali menemukan jasad korban di lokasi kejadian.
Kehadiran saksi dimaksudkan untuk memperkuat kesesuaian antara keterangan dan kondisi di lapangan.
Menurut Fechy, selama proses rekonstruksi berlangsung, penyidik tidak menemukan fakta baru. Seluruh adegan dinilai sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.
“Selama dilakukan rekonstruksi, penyidik tidak menemukan fakta baru, masih sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka. Setelah dilakukan rekonstruksi ini, penyidik akan menyusun berkas perkara yang kemudian akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” ujar dia.
Fechy menjelaskan, hasil rekonstruksi akan menjadi bahan pelengkap berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Tersangka dijerat pasal pembunuhan.
“Polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujar Fechy. (*)
Subdirektorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Dwintha Anggary, cucu komedian Betawi, Mpok Nori. Dwintha diduga dibunuh mantan suami sirinya yang merupakan WN Irak inisial F.
Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Atupah menjelaskan, proses rekonstruksi yang digelar di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026) itu dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta penyidikan.
“Kami penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh saudara FTJ kepada saudari DA yang terjadi di wilayah Bambu Apus, Jakarta Timur,” kata Fechy, Minggu (5/4/2026).
Fechy menjelaskan, rekonstruksi dilakukan di Polda Metro dengan alasan keamanan. Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 45 adegan yang menggambarkan kronologi sejak awal hingga terjadinya pembunuhan.
Adegan demi adegan diperankan langsung oleh tersangka berinisial FTJ. Rekonstruksi dimulai dari momen tersangka melakukan pengamatan, berlanjut pada pertengkaran dengan korban, hingga puncak kejadian yang berujung pada pembunuhan.
“Rekonstruksi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mencocokkan antara keterangan tersangka dengan fakta yang terjadi di lapangan. Rekonstruksi sendiri dilakukan sebanyak 45 adegan, di mana adegan krusialnya terdapat di adegan ke-21, tepatnya ketika pelaku menyayat leher korban,” ujarnya.
Selain menghadirkan tersangka, penyidik juga melibatkan dua saksi pengganti. Keduanya merupakan pihak yang pertama kali menemukan jasad korban di lokasi kejadian.
Kehadiran saksi dimaksudkan untuk memperkuat kesesuaian antara keterangan dan kondisi di lapangan.
Menurut Fechy, selama proses rekonstruksi berlangsung, penyidik tidak menemukan fakta baru. Seluruh adegan dinilai sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.
“Selama dilakukan rekonstruksi, penyidik tidak menemukan fakta baru, masih sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka. Setelah dilakukan rekonstruksi ini, penyidik akan menyusun berkas perkara yang kemudian akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” ujar dia.
Fechy menjelaskan, hasil rekonstruksi akan menjadi bahan pelengkap berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Tersangka dijerat pasal pembunuhan.
“Polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujar Fechy. (*)