Teks Foto: Maya Nur Tasya, Koordinator Fakultas Hukum Komisariat LMND Universitas Simalungun
Indotodaynews.id - Pematangsiantar
Penemuan ganja kering oleh personel TNI di sekitar lingkungan Universitas Simalungun pada Selasa, 12 Agustus 2025 lalu, menimbulkan reaksi beragam. Temuan tersebut diapresiasi sebagai upaya serius dalam memerangi narkoba, namun mahasiswa menuntut agar kasus ini segera diusut tuntas karena masih banyak detail yang belum jelas, terutama terkait lokasi penemuan.
Maya Nur Tasya, Koordinator Fakultas Hukum Komisariat LMND Universitas Simalungun, menyampaikan pandangan kritisnya. Menurutnya, isu ini sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan nama baik kampus.
“Kami mendukung penuh pengusutan tuntas narkoba tersebut. Lingkungan kampus sangat luas, dan berita yang beredar tidak menjelaskan secara detail apakah barang itu benar ditemukan di dalam kampus atau di luar area kampus. Hal ini penting, karena menyangkut nama baik almamater bagi seluruh mahasiswa dan alumni,” ujar Maya, Sabtu (16/08/2025).
Maya menekankan, reputasi Universitas Simalungun kini sedang dipertaruhkan. Apalagi, kampus tersebut baru saja memasuki masa penerimaan mahasiswa baru dan ditunjuk Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) sebagai tuan rumah kegiatan pengelolaan dosen serta penguatan akademik bagi 36 perguruan tinggi swasta di Sumatera Utara.
“Reputasi kampus jangan sampai tercoreng. Ini bisa menimbulkan stigma negatif, baik bagi mahasiswa baru maupun publik luas,” tambahnya.
Di sisi lain, Maya juga menyoroti pola kerja sama yayasan Universitas Simalungun dengan Kodim 0207/Simalungun yang sudah berlangsung sejak awal 2025. Menurutnya, kerja sama tersebut kurang transparan karena tidak melibatkan mahasiswa sebagai bagian penting civitas akademika.
“Kami tidak menolak upaya pemberantasan narkoba, tetapi menghadirkan patroli militer di kampus bukan solusi yang tepat. Kampus adalah ruang sipil dan ilmiah, bukan barak militer. Apalagi mahasiswa tidak pernah diajak berdialog dalam keputusan sepenting ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba harus tetap dijalankan sesuai koridor hukum. Sebagai aparat pertahanan negara, peran TNI tidak boleh menggeser fungsi utama lembaga lain yang memang memiliki kewenangan penegakan hukum, seperti Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Kami minta agar pemberantasan narkoba ditempuh secara edukatif, transparan, dan sesuai jalur hukum. Jangan sampai isu narkoba justru dijadikan alasan untuk melegitimasi normalisasi militerisme di kampus,” pungkasnya. (*)
Penemuan ganja kering oleh personel TNI di sekitar lingkungan Universitas Simalungun pada Selasa, 12 Agustus 2025 lalu, menimbulkan reaksi beragam. Temuan tersebut diapresiasi sebagai upaya serius dalam memerangi narkoba, namun mahasiswa menuntut agar kasus ini segera diusut tuntas karena masih banyak detail yang belum jelas, terutama terkait lokasi penemuan.
Maya Nur Tasya, Koordinator Fakultas Hukum Komisariat LMND Universitas Simalungun, menyampaikan pandangan kritisnya. Menurutnya, isu ini sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan nama baik kampus.
“Kami mendukung penuh pengusutan tuntas narkoba tersebut. Lingkungan kampus sangat luas, dan berita yang beredar tidak menjelaskan secara detail apakah barang itu benar ditemukan di dalam kampus atau di luar area kampus. Hal ini penting, karena menyangkut nama baik almamater bagi seluruh mahasiswa dan alumni,” ujar Maya, Sabtu (16/08/2025).
Maya menekankan, reputasi Universitas Simalungun kini sedang dipertaruhkan. Apalagi, kampus tersebut baru saja memasuki masa penerimaan mahasiswa baru dan ditunjuk Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) sebagai tuan rumah kegiatan pengelolaan dosen serta penguatan akademik bagi 36 perguruan tinggi swasta di Sumatera Utara.
“Reputasi kampus jangan sampai tercoreng. Ini bisa menimbulkan stigma negatif, baik bagi mahasiswa baru maupun publik luas,” tambahnya.
Di sisi lain, Maya juga menyoroti pola kerja sama yayasan Universitas Simalungun dengan Kodim 0207/Simalungun yang sudah berlangsung sejak awal 2025. Menurutnya, kerja sama tersebut kurang transparan karena tidak melibatkan mahasiswa sebagai bagian penting civitas akademika.
“Kami tidak menolak upaya pemberantasan narkoba, tetapi menghadirkan patroli militer di kampus bukan solusi yang tepat. Kampus adalah ruang sipil dan ilmiah, bukan barak militer. Apalagi mahasiswa tidak pernah diajak berdialog dalam keputusan sepenting ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba harus tetap dijalankan sesuai koridor hukum. Sebagai aparat pertahanan negara, peran TNI tidak boleh menggeser fungsi utama lembaga lain yang memang memiliki kewenangan penegakan hukum, seperti Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Kami minta agar pemberantasan narkoba ditempuh secara edukatif, transparan, dan sesuai jalur hukum. Jangan sampai isu narkoba justru dijadikan alasan untuk melegitimasi normalisasi militerisme di kampus,” pungkasnya. (*)