Teks Foto: ilustrasi pakaian bekas (kiri) dan Purbaya Yudhi Sadewa Selaku Menteri keuangan Indonesia (kanan)
Indotodaynews.id - Pematangsiantar
Pemerintah kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran pakaian impor ilegal, baik bekas maupun produk baru dari luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
Langkah tegas ini disampaikan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sekaligus pejabat senior ekonomi nasional, Purbaya Yudhi Sadewa, saat melakukan kunjungan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Jawa Barat, Jumat (31/10/2025).
Dalam kunjungan lapangan itu, Purbaya memastikan pengawasan terhadap rokok ilegal dan pakaian impor berjalan efektif. Ia juga memberi apresiasi kepada para petugas yang berhasil mengamankan ratusan bal pakaian impor tanpa izin.
“Hasil penindakan kali ini bukan hanya pakaian bekas, tapi juga pakaian ‘last season’, yaitu produk baru namun koleksi lama dari luar negeri,” ujar Purbaya dalam keterangan resminya.
Menurutnya, praktik impor ilegal, terutama pakaian bekas, telah merugikan pelaku UMKM dan industri tekstil nasional. Pasalnya, barang-barang tersebut dijual dengan harga sangat murah dan menekan produk lokal yang diproduksi secara legal.
Pemerintah menilai impor pakaian bekas maupun koleksi lama (“last season”) kerap disamarkan melalui jalur tidak resmi, bahkan ada yang dimasukkan bersama barang ekspor-impor lain untuk menghindari pajak dan bea masuk.
Kementerian Perdagangan bersama Bea Cukai sebelumnya juga menegaskan bahwa impor pakaian bekas dilarang sesuai Permendag Nomor 40 Tahun 2022, karena dianggap membahayakan kesehatan, menurunkan daya saing industri lokal, dan berpotensi membawa penyakit.
“Jangan ada lagi impor pakaian ilegal, apalagi pakaian bekas ilegal yang merugikan UMKM dan industri tekstil nasional,” tegas Purbaya. (*)
Pemerintah kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran pakaian impor ilegal, baik bekas maupun produk baru dari luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
Langkah tegas ini disampaikan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sekaligus pejabat senior ekonomi nasional, Purbaya Yudhi Sadewa, saat melakukan kunjungan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Jawa Barat, Jumat (31/10/2025).
Dalam kunjungan lapangan itu, Purbaya memastikan pengawasan terhadap rokok ilegal dan pakaian impor berjalan efektif. Ia juga memberi apresiasi kepada para petugas yang berhasil mengamankan ratusan bal pakaian impor tanpa izin.
“Hasil penindakan kali ini bukan hanya pakaian bekas, tapi juga pakaian ‘last season’, yaitu produk baru namun koleksi lama dari luar negeri,” ujar Purbaya dalam keterangan resminya.
Menurutnya, praktik impor ilegal, terutama pakaian bekas, telah merugikan pelaku UMKM dan industri tekstil nasional. Pasalnya, barang-barang tersebut dijual dengan harga sangat murah dan menekan produk lokal yang diproduksi secara legal.
Pemerintah menilai impor pakaian bekas maupun koleksi lama (“last season”) kerap disamarkan melalui jalur tidak resmi, bahkan ada yang dimasukkan bersama barang ekspor-impor lain untuk menghindari pajak dan bea masuk.
Kementerian Perdagangan bersama Bea Cukai sebelumnya juga menegaskan bahwa impor pakaian bekas dilarang sesuai Permendag Nomor 40 Tahun 2022, karena dianggap membahayakan kesehatan, menurunkan daya saing industri lokal, dan berpotensi membawa penyakit.
“Jangan ada lagi impor pakaian ilegal, apalagi pakaian bekas ilegal yang merugikan UMKM dan industri tekstil nasional,” tegas Purbaya. (*)