Pelarian Berakhir! Bareskrim Polri Tangkap Bandar ‘Ko Erwin’

Teks Foto: Ko Erwin, bandar yang diduga menyetorkan uang dan memasok narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Indotodaynews.id - Jakarta

Bareskrim Polri menangkap buronan bandar, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dua anggota Polri. Kedua anggota tersebut adalah eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satgas NIC dan tim Subdit IV. Penangkapan ini dilakukan usai Ko Erwin resmi ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Eko kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Eko menyampaikan Ko Erwin saat ini sedang menuju Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Dia menyebut dalam penangkapan ini juga terdapat dua orang lainnya yang membantu rencana pelarian Ko Erwin ke Malaysia.

"Iya benar (ada dua orang yang ditangkap bersama Ko Erwin)," ungkap dia.

Dalam kasus ini, Ko Erwin telah dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menarik penanganan kasus peredaran narkoba oleh jaringan yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata Brigjen Eko, dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (27/2/2026). (*)