Ngemplang Pajak Triliunan, Purbaya Siap Gerebek Perusahaan Baja Asal China

Teks Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Indotodaynews.id - Jakarta

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, terdapat 40 perusahaan di sektor baja yang terindikasi menghindari kewajiban pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN). 

Dari jumlah tersebut, dua perusahaan terbesar dipastikan akan menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak) dalam waktu dekat.

“Yang baja itu terdeteksi ada 40 perusahaan. Yang dua besar akan kami sidak dalam waktu singkat,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Purbaya menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari berbagai negara, termasuk dari China dan Indonesia.

Pemerintah akan menyisir seluruh perusahaan yang diduga melakukan pengemplangan pajak, tanpa pandang bulu, termasuk perusahaan dalam negeri.

Menurutnya, kasus ini seharusnya mudah terdeteksi mengingat skala bisnis perusahaan yang besar. Namun, ia menduga ada kemungkinan keterlibatan oknum di internal aparat pajak.

“Itu saya teka-teki juga. Harusnya kalau perusahaan besar kan gampang melihatnya. Berarti orang saya ada yang terlibat. Nanti kita lihat,” ujarnya. 

Sebelumnya, Purbaya juga mengungkapkan adanya modus yang digunakan perusahaan asing di sektor baja, yakni menjual langsung ke klien secara tunai untuk menghindari kewajiban membayar PPN. 

Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga memanipulasi data tenaga kerja dengan membeli KTP untuk memalsukan jumlah pegawai.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian besar. Bahkan, satu perusahaan saja disebut bisa meraup pendapatan hingga Rp4 triliun per tahun.

“Potensinya, kata orang yang sudah insaf, setahun bisa Rp4 triliun lebih. Jadi besar,” tegas Purbaya usai konferensi pers APBN KiTa Edisi Januari 2026 di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Tak hanya menyasar perusahaan, Kementerian Keuangan juga akan melakukan evaluasi internal terhadap pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak guna menelusuri potensi persekongkolan dalam kasus ini.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Desember 2025 tercatat sebesar Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun.

Dengan demikian, masih terdapat shortfall atau kekurangan pajak sekitar Rp271,7 triliun. (*)