Teks Foto: Agus Andrianto memimpin konferensi pers kasus love scaming yang melibatkan 145 napi di Lampung.
Indotodaynews.id - Lampung
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) bersama Polda Lampung berhasil membongkar sindikat penipuan berbasis asmara atau love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas II B Kota Bumi, Lampung Utara.
Kasus ini disebut sebagai salah satu kejahatan digital terbesar yang beroperasi dari balik jeruji.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil joint investigation antara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, (Menimipas) Agus Andrianto, mengatakan pengusutan bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan resmi.
“Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Polda Lampung untuk membongkar jaringan yang diduga telah meresahkan banyak korban,” ujarnya kepada Hallonews.id pada Senin (11/5/2026).
“Usai dapati laporan itu kami bentuk tim dan minta ke Polda Lampung agar kasus ini diungkap,” tambahnya.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan penyelidikan bermula dari laporan yang diterima Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung pada 1 Mei 2026.
Dari hasil pengembangan, sindikat tersebut diketahui aktif beroperasi sejak Januari hingga April 2026 dengan total kerugian korban mencapai Rp1,4 miliar.
“Mereka membuat akun media sosial palsu menggunakan foto anggota TNI dan Polri untuk mendekati korban, terutama perempuan,” tegasnya.
Helfi menuturkan, setelah korban percaya dan menjalin hubungan asmara, pelaku mengajak melakukan video call bermuatan asusila.
“Tanpa diketahui korban, percakapan tersebut direkam diam-diam,” ucapnya.
Selanjutnya, pelaku lain menyamar sebagai anggota Propam atau Polisi Militer.
Mereka mengaku sedang melakukan razia telepon genggam di rutan dan mengancam akan menyebarkan rekaman jika korban tidak mengirimkan uang.
Penyelidikan mendalam mengungkap adanya struktur jaringan yang rapi di dalam rutan.
Dari 145 orang yang diperiksa di Blok A, B, dan C, sebanyak 137 narapidana ditetapkan terlibat dalam praktik tersebut.
“Jaringan itu dikendalikan dengan sistem pembagian tugas, mulai dari pencari target, operator akun palsu, hingga eksekutor pemerasan,” kata Helfi.
“Para pelaku mengatur jaringan dengan pola kepala blok yang mengoordinir ponsel dan pembagian tugas, mulai dari tim pencari akun hingga eksekutor pemerasan,” tambah Helfi.
Lebih mengejutkan, praktik ini juga diduga melibatkan oknum petugas rutan yang memfasilitasi penggunaan ponsel di dalam penjara.
Temuan ini kini menjadi fokus pendalaman aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, polisi mencatat sebanyak 2.186 orang menjadi korban yang tersebar di wilayah Jawa dan Lampung.
Dari jumlah itu, lebih dari 600 korban terjebak video call asusila, sedangkan 249 orang diketahui telah mentransfer uang kepada pelaku.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
“156 unit ponsel berbagai merek Seragam dinas Polri berlogo Polres Way Kanan, Pin Reserse, Kartu ATM BCA dan BRI, Kartu Brizzi atas nama Dedi Irawan,” jelas Helfi.
“Untuk kepentingan penyidikan lanjutan sekaligus memutus mata rantai kejahatan, sebanyak 137 narapidana yang diduga terlibat telah dipindahkan dari Rutan Kota Bumi ke Rutan Bandar Lampung,” tambahnya. (Hallonews)