Teks Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna.
Indotodaynews.id - Jakarta
kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis 9 terdakwa perkara korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. “Pernyataan banding sudah diajukan kemarin. Memorinya sedang disusun,” kata Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Riono Budisantoso, Sabtu, 28 Februari 2026.
Sembilan terdakwa yang sudah divonis adalah Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya. Keduanya divonis 9 tahun penjara dan Rp 1 miliar.
Lalu ada mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dan mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Agus Purwono. Masing-masing divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kemudian mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. Mereka divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sementara tiga lainnya dari unsur swasta yakni Benefecial Owner dari PT Jenggala Maritim Nusantara, PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua rekannya, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Terhadap Kerry, hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 2,9 triliun. Sementara dua rekannya divonis masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (*)
kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis 9 terdakwa perkara korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. “Pernyataan banding sudah diajukan kemarin. Memorinya sedang disusun,” kata Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Riono Budisantoso, Sabtu, 28 Februari 2026.
Sembilan terdakwa yang sudah divonis adalah Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya. Keduanya divonis 9 tahun penjara dan Rp 1 miliar.
Lalu ada mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dan mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Agus Purwono. Masing-masing divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kemudian mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. Mereka divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sementara tiga lainnya dari unsur swasta yakni Benefecial Owner dari PT Jenggala Maritim Nusantara, PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua rekannya, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Terhadap Kerry, hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 2,9 triliun. Sementara dua rekannya divonis masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (*)