Forum Mahasiswa Soroti Pengelolaan Anggaran DPRD Kabupaten Simalungun

Teks Foto: Depandes Nababan.

Indotodaynews.id - Simalungun

Forum Mahasiswa Pengawas Anggaran Publik Simalungun (FMPA) secara resmi menyerahkan laporan kepada Kejaksaan Negeri Simalungun terkait dua dugaan persoalan pada pengelolaan anggaran DPRD Kabupaten Simalungun, yakni dugaan mark up anggaran belanja makan dan minum rapat serta dugaan tidak transparannya informasi penggunaan anggaran kepada publik.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aksi pada 6 april 2026 oleh Aliansi Mahasiswa Simalungun yang tergabung dari beberapa elemen. serta sebagai pengawasan masyarakat sipil terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola penggunaan anggaran publik.

Ketua FMPA Simalungun, Depandes Nababan, menyampaikan bahwa laporan ini diajukan karena adanya hambatan dalam memperoleh informasi yang seharusnya dapat diakses publik, khususnya terkait rincian penggunaan anggaran makan dan minum rapat DPRD.

“Kami menilai keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat. Meskipun anggaran tersebut masih dalam proses berjalan, pengawasan publik tetap penting dilakukan sejak sekarang. Namun hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan data rinci seperti frekuensi rapat, penggunaan anggaran per kegiatan, serta detail pelaksanaan yang sudah jalan selama 2026 lainnya yang menjadi dasar penggunaan dana tersebut,” ujar Depandes Nababan, Kamis (9/4/2026).

FMPA Simalungun menegaskan bahwa permintaan data tersebut penting untuk memastikan apakah penggunaan anggaran benar-benar sesuai kebutuhan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Menurut FMPA, sikap tertutup terhadap informasi anggaran justru menimbulkan pertanyaan publik dan dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.

“Ketika transparansi dan keterbukaan informasi tidak diberikan kepada publik, maka wajar apabila muncul dugaan adanya ketidakwajaran, termasuk dugaan mark up anggaran. Karena itu, kami meminta agar penggunaan uang rakyat dibuka secara jelas sehingga dapat diawasi bersama,” lanjutnya.

Dalam laporan tersebut, FMPA Simalungun meminta Kejaksaan Negeri Simalungun untuk menelaah dugaan mark up anggaran sekaligus dugaan tidak terbukanya informasi penggunaan anggaran tersebut guna mendorong terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

FMPA menilai pentingnya keterbukaan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Selain itu, apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah, maka hal tersebut juga perlu ditelaah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

FMPA Simalungun juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini secara kritis, objektif, dan sesuai koridor hukum demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab di Kabupaten Simalungun. (*)