Teks Foto: AKBP Didik Putra Kuncoro (Kiri) dan Ko Erwin (kanan).
Indotodaynews.id - Jakarta
Setelah bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin ditangkap, kelakuan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dikuliti .
Tak hanya memiliki satu koper narkoba yang dipakai sendiri, ternyata AKBP Didik juga rutin meminta setoran dan jasa pengamanan peredaran narkoba di wilayahnya.
“Ya, intinya uang keamanan, ya, kan, untuk yang diberikan oleh Kasat Narkoba (Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi) ke Kapolres (Didik),” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso saat memberikan keterangan pada Jumat (27/2/2026).
Eko mengatakan, uang keamanan itu rutin disetorkan Ko Erwin kepada Didik melalui anak buahnya.
“Kapolres Bima mendapat setoran rutin tiap bulan, kemudian minta biaya pengamanan, dan lain-lain,” jelas Eko.
Besaran uang keamanan ini belum dirinci oleh penyidik. Diperkirakan Totalnya Rp 2,8 Miliar.
Sebelumnya, penyidik mengungkap praktik setoran itu berlangsung periodik dan terstruktur.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, menyebut praktik itu diduga berjalan sejak Juni 2025.
Awalnya, Kasat Narkoba Polres Bima AKP Malaungi diduga memungut Rp 400 juta per bulan dari bandar narkoba berinisial B alias Boy.
Dari jumlah tersebut, Rp 300 juta disebut mengalir ke Didik, sementara Rp 100 juta menjadi bagian Malaungi.
Skema ini berlangsung hingga terkumpul sekitar Rp 1,8 miliar, sebelum akhirnya terbongkar melalui laporan LSM dan kerja jurnalistik.
Ketika setoran dari bandar awal tersendat, penyidik menemukan dugaan pencarian sumber dana baru.
Didik disebut memerintahkan bawahannya mencari aliran tambahan, bahkan dengan ancaman pencopotan jabatan.
Hasilnya, muncul nama pihak lain berinisial KE, yang diduga menyanggupi setoran Rp 1 miliar.
Total dana yang disebut diterima Didik pun membengkak hingga Rp 2,8 miliar, dengan pola penerimaan yang terfragmentasi:
- Rp 1,4 miliar dalam koper
- Rp 450 juta dalam paper bag
- Rp 1 miliar dalam kardus bir
- Rp 1 miliar melalui transfer rekening atas nama pihak lain.
Untuk menelusuri jejak uang tersebut, penyidik menggandeng PPATK, guna memetakan kemungkinan pencucian uang dan pihak-pihak yang ikut “kecipratan”.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso menyebut dana itu diterima melalui perantara AKP M yang kala itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima.
Terancam Hukuman Mati
AKBP Didik sudah ditetapkan sebagai tersangka pada oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026.
Atas hal tersebut, Didik disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga atau pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII," ujar Eko.
Adapun, Ko Erwin sudah ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri pada Jumat (27/2/2026) untuk menjalani pemeriksaan.
Aliran dana di antara keduanya masih didalami oleh penyidik. (*)
Setelah bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin ditangkap, kelakuan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dikuliti .
Tak hanya memiliki satu koper narkoba yang dipakai sendiri, ternyata AKBP Didik juga rutin meminta setoran dan jasa pengamanan peredaran narkoba di wilayahnya.
“Ya, intinya uang keamanan, ya, kan, untuk yang diberikan oleh Kasat Narkoba (Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi) ke Kapolres (Didik),” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso saat memberikan keterangan pada Jumat (27/2/2026).
Eko mengatakan, uang keamanan itu rutin disetorkan Ko Erwin kepada Didik melalui anak buahnya.
“Kapolres Bima mendapat setoran rutin tiap bulan, kemudian minta biaya pengamanan, dan lain-lain,” jelas Eko.
Besaran uang keamanan ini belum dirinci oleh penyidik. Diperkirakan Totalnya Rp 2,8 Miliar.
Sebelumnya, penyidik mengungkap praktik setoran itu berlangsung periodik dan terstruktur.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, menyebut praktik itu diduga berjalan sejak Juni 2025.
Awalnya, Kasat Narkoba Polres Bima AKP Malaungi diduga memungut Rp 400 juta per bulan dari bandar narkoba berinisial B alias Boy.
Dari jumlah tersebut, Rp 300 juta disebut mengalir ke Didik, sementara Rp 100 juta menjadi bagian Malaungi.
Skema ini berlangsung hingga terkumpul sekitar Rp 1,8 miliar, sebelum akhirnya terbongkar melalui laporan LSM dan kerja jurnalistik.
Ketika setoran dari bandar awal tersendat, penyidik menemukan dugaan pencarian sumber dana baru.
Didik disebut memerintahkan bawahannya mencari aliran tambahan, bahkan dengan ancaman pencopotan jabatan.
Hasilnya, muncul nama pihak lain berinisial KE, yang diduga menyanggupi setoran Rp 1 miliar.
Total dana yang disebut diterima Didik pun membengkak hingga Rp 2,8 miliar, dengan pola penerimaan yang terfragmentasi:
- Rp 1,4 miliar dalam koper
- Rp 450 juta dalam paper bag
- Rp 1 miliar dalam kardus bir
- Rp 1 miliar melalui transfer rekening atas nama pihak lain.
Untuk menelusuri jejak uang tersebut, penyidik menggandeng PPATK, guna memetakan kemungkinan pencucian uang dan pihak-pihak yang ikut “kecipratan”.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso menyebut dana itu diterima melalui perantara AKP M yang kala itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima.
Terancam Hukuman Mati
AKBP Didik sudah ditetapkan sebagai tersangka pada oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026.
Atas hal tersebut, Didik disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga atau pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII," ujar Eko.
Adapun, Ko Erwin sudah ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri pada Jumat (27/2/2026) untuk menjalani pemeriksaan.
Aliran dana di antara keduanya masih didalami oleh penyidik. (*)