Diduga Bendera Wanda Saragih Kuasai Lodes dan Sabu di Lapas IIB Gunungsitoli

Teks Foto: Lapas Gunungsitoli.

Indotodaynews.id - Nias

Dugaan peredaran Narkoba dan aksi penipuan online/Scam atau "Lodes" di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli terjadi secara masif dan terorganisir.

Hal ini menjadi sorotan media karena Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan para napi kini beralih fungsi menjadi tempat operasional tindak kriminal dan perbuatan ilegal.

Berdasarkan hasil Investigasi yang dilakukan redaksi Linktodaynews.id dan keterangan dari seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, mengatakan aksi Tipu-tipu Lodes dan Peredaran Narkoba jenis sabu dalam Lapas kelas IIB Gunungsitoli Dikuasai seorang WBP Asal Siantar Bernama Wanda Saragih terpidana 14 tahun kasus narkoba.

"Pemain Lodes dan Bendera Sabu Bernama Wanda Saragih terpidana 14 tahun kasus narkoba," Ungkap Sumber, Selasa (12/5/2026).

Selanjutnya, Sumber menyebutkan terdapat 4 kamar yang digunakan untuk melakukan Aksi Tipu-tipu atau Lodes 

"Kamar kerja lodes yaitu kamar 1, 2, 3 dan 4 Blok Meina," Sebut Sumber.

Sebelum melakukan aksi Tipu-tipu para penipuan online terlebih dahulu mengkonsumsi narkoba jenis sabu yang di berikan Wanda Saragih dengan catatan harus dibayar jika aksi tipu-tipu para pekerja lodes berhasil. 

"Wanda Saragih akan memotong 15 persen bos kamar. Kemudian untuk biaya rekening dan Tukang Tarek dipotong 35 Persen," kata Sumber.

"Setelah dilakukan pemotongan biaya untuk bos kamar, rekening, dan Tukang Tarek maka sisanya dibagikan kepada para pekerja Lodes," Ujar Sumber.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Gunungsitoli, Sahat Bangun saat dikonfirmasi mengatakan WBP Wanda Tidak Pernah menempati kamar Meina.

"Untuk WBP A.n Wanda Selama saya Dinas disini dia tidak peduli menempati kamar Meina, dan informasi itu tidak benar," Kata Kalapas Sahat Bangun.

Namun demikian, Pernyataan kaLapas tersebut tidak menyinggung soal dugaan keberadaan Lodes dan narkoba di lapas kelas IIB Gunungsitoli Sehingga terkesan tidak acuh.

Oleh karena itu, diminta kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan apabila pernyataan kalapas tidak sesuai fakta maka segera lakukan evaluasi dan segera memindahkan WBP Bernama Wanda Saragih ke Nusakambangan. (*)