Teks Foto: Flyer.
Indotodaynews.com - Pematangsiantar
Kasus dugaan mark up anggaran pembelian tanah Eks Rumah Singgah Covid'19 di Pematangsiantar masih belum mendapatkan hasil dan penetapan Tersangka, padahal sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi selama berbulan bulan.
Hal itu disampaikan, Gideon surbakti Selaku Wakil Ketua bidang Penerangan dan Propaganda GPM DPC Pematangsiantar, Sabtu (18/7/2026).
Ia mengatakan, Setengah tahun berlangsung kasus ini tak juga mendapatkan hasil yang mengerucut dan keterbukaan secara Publik dari hasil hasil temuan dalam penyelidikannya. Ditambah juga kasus ini telah menelan anggaran yang cukup besar dari APBD Pematangsiantar hingga angka Rp. 14.5 miliar. Banyak asumsi asumsi yang bahkan sudah mengindikasi keterlibatan oknum pejabat seperti Sekda siantar Junaedi sitanggang (ketua tim pengadaan tanah), Walikota Wesly silalahi, dan hingga saat ini beberapa oknum yang diduga menutup nutupi informasi terkait proses hukum, termasuk Kasi.Pidsus Kejari Pematangsiantar Arga Hutagalung dilihat dari hasil Wawancara oleh media lewat WA pada tanggal 14 juli 2026.
Selain karena dirinya seorang Pejabat yang duduk sebagai Aparat Penegak Hukum dan Penegak Konstitusi yang bahkan Kejari pematangsiantar adalah bagian terikat dari Proses Penyelidikan hingga mendapatkan hasil Akhir nantinya, sebagai Kasi.pidsus dirinya harusnya dapat memberikan keterangan dengan baik dan transparan tanpa Emosi yang tidak terarah.
"Mendengar dan melihat Berita tersebut, saya juga sangat kecewa melihat tanggapan seorang Kasi. Pidsus dengan Emosi dan tidak memberikan keterangan yang jelas sesuai perkembangan kasus, hal ini harus segera ditindak-tegas oleh pihak instansi terkait karena telah mencoreng nama baik kejari Pematangsiantar dibawah naungan Kejati sumut." Ujar Gideon Surbakti.
Kecurigaanpun terbesit dalam kajian kami atas tindakan kasi.pidsus Arga hutagalung yang diduga tidak transparan dan mencoba menutup nutupi informasi terkait kasus Eks rumah covid'19. Sehingga desakan GPM atas Percepatan Penanganan kasus harus benar benar transparan hingga penetapan tersangka, yang kami harapkan dari Percepatan ini juga mengarah pada keterlibatan Kasi.Pidsus Arga Hutagalung dalam Kasus ini," tegas Gideon.
Karena sudah dibenarkan dalam Penyelidikan Bangunan yang dibeli Pemerintah Kota Pematangsiantar senilai Rp14,5 miliar pada tahun 2025 itu diduga jauh di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang hanya Rp9,8 miliar dan mendapatkan mark up sebesar kurang lebih Rp. 4.7 miliar. Juga dikuatkan pernyataan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melalui Kasubsi II Intel, Lamhot Siburian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahapan penyelidikan.
“Minggu lalu saat rekan-rekan melakukan aksi di Kejati Sumut, pada sore harinya kami langsung melaksanakan gelar perkara. Penyelidikan yang dilakukan di Kejari Pematangsiantar telah selesai dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Selanjutnya penanganan perkara akan kami serahkan kepada Kejati Sumut melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus),” jelas Gideon menirukan Lamhot Siburian pada 22 juni 2026.
"kabar yang kami dengar, kasubsi intel II Kejari Pematangsiantar menyebut kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejatisu. Dan kini malah dikatakan menjadi kolaborasi tim antara Kejatisu dengan Kejari Pematang Siantar,"jelas Gideon menirukan Kasi.Pidsus.Arga hutagalung.
"ini membuat kepercayaan masyarakat memudar terhadap Institusi Kejari dan kejati sumut, apabila tidak dapat diselesaikan, apa harus dibawa ke Kejagung?, dan jika hal itu terjadi maka Kepala kejari Pematangsiantar dan kepala kejati sumut sebaiknya mundur dari Jabatannya" Tutup gideon surbakti. (*)
Kasus dugaan mark up anggaran pembelian tanah Eks Rumah Singgah Covid'19 di Pematangsiantar masih belum mendapatkan hasil dan penetapan Tersangka, padahal sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi selama berbulan bulan.
Hal itu disampaikan, Gideon surbakti Selaku Wakil Ketua bidang Penerangan dan Propaganda GPM DPC Pematangsiantar, Sabtu (18/7/2026).
Ia mengatakan, Setengah tahun berlangsung kasus ini tak juga mendapatkan hasil yang mengerucut dan keterbukaan secara Publik dari hasil hasil temuan dalam penyelidikannya. Ditambah juga kasus ini telah menelan anggaran yang cukup besar dari APBD Pematangsiantar hingga angka Rp. 14.5 miliar. Banyak asumsi asumsi yang bahkan sudah mengindikasi keterlibatan oknum pejabat seperti Sekda siantar Junaedi sitanggang (ketua tim pengadaan tanah), Walikota Wesly silalahi, dan hingga saat ini beberapa oknum yang diduga menutup nutupi informasi terkait proses hukum, termasuk Kasi.Pidsus Kejari Pematangsiantar Arga Hutagalung dilihat dari hasil Wawancara oleh media lewat WA pada tanggal 14 juli 2026.
Selain karena dirinya seorang Pejabat yang duduk sebagai Aparat Penegak Hukum dan Penegak Konstitusi yang bahkan Kejari pematangsiantar adalah bagian terikat dari Proses Penyelidikan hingga mendapatkan hasil Akhir nantinya, sebagai Kasi.pidsus dirinya harusnya dapat memberikan keterangan dengan baik dan transparan tanpa Emosi yang tidak terarah.
"Mendengar dan melihat Berita tersebut, saya juga sangat kecewa melihat tanggapan seorang Kasi. Pidsus dengan Emosi dan tidak memberikan keterangan yang jelas sesuai perkembangan kasus, hal ini harus segera ditindak-tegas oleh pihak instansi terkait karena telah mencoreng nama baik kejari Pematangsiantar dibawah naungan Kejati sumut." Ujar Gideon Surbakti.
Kecurigaanpun terbesit dalam kajian kami atas tindakan kasi.pidsus Arga hutagalung yang diduga tidak transparan dan mencoba menutup nutupi informasi terkait kasus Eks rumah covid'19. Sehingga desakan GPM atas Percepatan Penanganan kasus harus benar benar transparan hingga penetapan tersangka, yang kami harapkan dari Percepatan ini juga mengarah pada keterlibatan Kasi.Pidsus Arga Hutagalung dalam Kasus ini," tegas Gideon.
Karena sudah dibenarkan dalam Penyelidikan Bangunan yang dibeli Pemerintah Kota Pematangsiantar senilai Rp14,5 miliar pada tahun 2025 itu diduga jauh di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang hanya Rp9,8 miliar dan mendapatkan mark up sebesar kurang lebih Rp. 4.7 miliar. Juga dikuatkan pernyataan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melalui Kasubsi II Intel, Lamhot Siburian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahapan penyelidikan.
“Minggu lalu saat rekan-rekan melakukan aksi di Kejati Sumut, pada sore harinya kami langsung melaksanakan gelar perkara. Penyelidikan yang dilakukan di Kejari Pematangsiantar telah selesai dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Selanjutnya penanganan perkara akan kami serahkan kepada Kejati Sumut melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus),” jelas Gideon menirukan Lamhot Siburian pada 22 juni 2026.
"kabar yang kami dengar, kasubsi intel II Kejari Pematangsiantar menyebut kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejatisu. Dan kini malah dikatakan menjadi kolaborasi tim antara Kejatisu dengan Kejari Pematang Siantar,"jelas Gideon menirukan Kasi.Pidsus.Arga hutagalung.
"ini membuat kepercayaan masyarakat memudar terhadap Institusi Kejari dan kejati sumut, apabila tidak dapat diselesaikan, apa harus dibawa ke Kejagung?, dan jika hal itu terjadi maka Kepala kejari Pematangsiantar dan kepala kejati sumut sebaiknya mundur dari Jabatannya" Tutup gideon surbakti. (*)