Teks Foto: Somasi
Indotodaynews.is - Simalungun
Andry Napitupulu selaku Pimpinan Aksi Gerakan Mahasiswa Merdeka Untuk Rakyat (GMMUR) menyebut bahwa dirinya dalam melakukan aksi yang menyuarakan dugaan mark up pada pengadaan seragam olahraga SD dan SMP pada hari Jumat. 12 September 2025 kemarin di Kantor Kejaksaan Simalungun telah sesuai prosedur mekanisme.
“Saya melakukan aksi unjuk rasa sudah sesuai dengan prosedur, karena kami berdasarkan laporan pengaduan masyarakat pada tanggal 21 juli 2025 ke kejaksaan simalungun terkait dugaan tindak pidana korupsi dan kkn, karena sudah 52 hari laporan kami tidak ada kepastian hukum, maka kami melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk kekecewaan kami kepada kejaksaan simalungun," kata Andry Napitupulu, Senin (15/9/2025).
Andry menyebutkan bahwa dirinya melakukan aksi unjuk rasa sesuai hak sebagai masyarakat yang diatur dalam UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat di muka umum, sesuai pasal 28 E ; ‘setiap orang berhak berkumpul dan menyampaikan pendapat’.
Andry menyebutkan bahwa dirinya melakukan aksi unjuk rasa sesuai hak sebagai masyarakat yang diatur dalam UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat di muka umum, sesuai pasal 28 E ; ‘setiap orang berhak berkumpul dan menyampaikan pendapat’.
“Saya membantah bahwa saya menyebut nama lengkap oknum-oknum yang saya duga berinisial SB, WS, dan WS, baik itu saya sampaikan pada saat orasi, rapat dengar pendapat (RDP) bersama kajari, serta di selebaran aksi, kertas karton dan spanduk, dan silahkan di cek dokumentasi saya melalui siaran langsung saya di akun facebook bernama Andry Napitupulu," Andry Napitupulu.
Disamping itu Andry mengakui bahwa dirinya kebingungan kenapa ada pemberitaan Silverius Bangun yang menyebutkan: bantah terlibat pengadaan seragam olahraga dan akan polisikan pengunjuk rasa.
"Jujur saya tidak ada menyampaikan nama lengkap oknum dan nama bang silverius bangun tidak ada saya sampaikan di aksi kemarin, silahkan dicek dilapangan dan ditanyai sama orang-orang yang melihat dilokasi," Ujar Andry Napitupulu.
Dilanjut Andry, saya juga dapat surat somasi melalui kantor advokat dan konsultan hukum rendi associates perihal kliennya bernama silverius bangun telah dirugikan pada saat aksi unjuk rasa tanggal 12 september 2025 dan kliennya dirugikan karena pencemaran nama baik melalui postingan facebook andry napitupulu tanggal 13 september 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Jujur bang, heran sekali saya melihat situasi ini. Kenapa tiba-tiba muncul bang silverius bangun membuat narasi-narasi aneh, ikut campur kasus ini dan kenapa dia jadi kepanasan? Saya memosting di facebook soal chat saya dengan salah satu seseorang yang diduga mengancam saya, dan saya tutup chat tersebut. Saya curiga disini jadinya bang, serius,” Ujar Andry.
Andry, Menegaskan kepada publik bahwa dirinya tidak ada tekanan, bahkan kepentingan pihak orang lain, dan dirinya menskat orang-orang yang mengambil andil untuk kepentingannya sendiri.
Andry, Menegaskan kepada publik bahwa dirinya tidak ada tekanan, bahkan kepentingan pihak orang lain, dan dirinya menskat orang-orang yang mengambil andil untuk kepentingannya sendiri.
karena aksi saya kemarin, sebut Andry, dan situasi hari ini dikabupaten simalungun.
Ia mengatakan, Silahkan pihak lain beranggapan lain, tapi pada prinsipnya ini hak saya untuk bersuara, jangan suka menuduh tanpa mengkonfirmasi kepada saya bahwa ada dugaan ditunggangi.
Terakhir, Andry sampaikan bahwa dirinya tidak pernah takut dengan ancaman dan jerusi besi karena dilaporkan bebas berpendapat.
Terakhir, Andry sampaikan bahwa dirinya tidak pernah takut dengan ancaman dan jerusi besi karena dilaporkan bebas berpendapat.
"Bahkan orangtua saya diancam saya sudah pernah alami, karena prinsip saya keistimewaan yang saya miliki selaku mahasiswa dan pemuda adalah idealisme dan akhir perjuangan saya kematian bukan diancam dan dipenjara," Pungkas Andry. (*)