Teks Foto: Andry Napitupulu (kaos hitam) & Sekda Pemkab Simalungun (Pakai Kacamata).
Indotodaynews.id - Simalungun
Andry Napitupulu Selaku Tokoh Pemuda Siantar-Simalungun mengatakan bahwa Tidak bisa mengganti nama aset daerah dengan nama pahlawan nasional tanpa dasar hukum, meskipun tujuannya adalah untuk menghormati jasa mereka.
Ia menyebutkan, Pengelolaan aset daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Yang mewajibkan setiap perubahan identitas aset harus memiliki landasan hukum yang jelas, seperti keputusan kepala daerah atau peraturan daerah (Perda) yang relevan" ucap Andry, Rabu 7 Januari 2025.
Lebih lanjut, Andry menjelaskan, Contohnya di DKI Jakarta, perubahan nama jalan diatur dalam Surat Keputusan Gubernur No. 28 Tahun 1999, dan setiap perubahan harus berdasarkan keputusan gubernur yang sesuai.
"Seperti yang dilakukan saat mengganti nama Jakarta Auto Ring Road menjadi Jalan Jenderal A.H. Nasution dengan dasar Keputusan Gubernur No. 958/2004," tutur Andry.
Kemudian, di Kabupaten Simalungun, kritik terhadap perubahan nama Balei Harungguan Djabanten Damanik menjadi Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih Pahlawan Nasional juga menyoroti pentingnya adanya kajian hukum, keterlibatan DPRD, dan dasar hukum yang jelas, bahkan jika objeknya adalah tokoh nasional.
Andry Napitupulu juga menyoroti terkait Waktu pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tidak bisa ditentukan secara pasti, karena tergantung pada kompleksitas materi, proses konsultasi, dan koordinasi antar pihak.
Secara umum, proses pembuatan Perda meliputi tahapan perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan bersama, dan pengundangan, yang masing-masing membutuhkan waktu untuk penyusunan dokumen, konsultasi publik, serta koordinasi antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perda dapat menetapkan sanksi pidana maksimal kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta . Selain sanksi pidana, pelaku juga bisa mendapatkan sanksi administratif seperti teguran, pemberhentian tindakan yang tidak sah, atau pemulihan kondisi semula sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam hal ini Melalui Bapak Mixnon Andreas Simamora selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun yang memberikan keterangan alasan pergantian nama aset daerah tersebut harus lebih teliti dan berhati-hati, mari saling menjaga Tanah Habonaron Do Bona ini.
Diakhir Andry menilai bahwa isu ini bisa menjadi Isu Krusial di Kabupaten Simalungun.
"Seperti keributan antar suku Simalungun dan berpotensi terjadinya indikasi dugaan pelanggaran UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Perbup Simalungun No 8 Tahun 2013 tentang Pemberian Nama Ruas Jalan di Lingkungan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Simalungun," tutup Andry. (*)
Andry Napitupulu Selaku Tokoh Pemuda Siantar-Simalungun mengatakan bahwa Tidak bisa mengganti nama aset daerah dengan nama pahlawan nasional tanpa dasar hukum, meskipun tujuannya adalah untuk menghormati jasa mereka.
Ia menyebutkan, Pengelolaan aset daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Yang mewajibkan setiap perubahan identitas aset harus memiliki landasan hukum yang jelas, seperti keputusan kepala daerah atau peraturan daerah (Perda) yang relevan" ucap Andry, Rabu 7 Januari 2025.
Lebih lanjut, Andry menjelaskan, Contohnya di DKI Jakarta, perubahan nama jalan diatur dalam Surat Keputusan Gubernur No. 28 Tahun 1999, dan setiap perubahan harus berdasarkan keputusan gubernur yang sesuai.
"Seperti yang dilakukan saat mengganti nama Jakarta Auto Ring Road menjadi Jalan Jenderal A.H. Nasution dengan dasar Keputusan Gubernur No. 958/2004," tutur Andry.
Kemudian, di Kabupaten Simalungun, kritik terhadap perubahan nama Balei Harungguan Djabanten Damanik menjadi Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih Pahlawan Nasional juga menyoroti pentingnya adanya kajian hukum, keterlibatan DPRD, dan dasar hukum yang jelas, bahkan jika objeknya adalah tokoh nasional.
Andry Napitupulu juga menyoroti terkait Waktu pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tidak bisa ditentukan secara pasti, karena tergantung pada kompleksitas materi, proses konsultasi, dan koordinasi antar pihak.
Secara umum, proses pembuatan Perda meliputi tahapan perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan bersama, dan pengundangan, yang masing-masing membutuhkan waktu untuk penyusunan dokumen, konsultasi publik, serta koordinasi antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perda dapat menetapkan sanksi pidana maksimal kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta . Selain sanksi pidana, pelaku juga bisa mendapatkan sanksi administratif seperti teguran, pemberhentian tindakan yang tidak sah, atau pemulihan kondisi semula sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam hal ini Melalui Bapak Mixnon Andreas Simamora selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun yang memberikan keterangan alasan pergantian nama aset daerah tersebut harus lebih teliti dan berhati-hati, mari saling menjaga Tanah Habonaron Do Bona ini.
Diakhir Andry menilai bahwa isu ini bisa menjadi Isu Krusial di Kabupaten Simalungun.
"Seperti keributan antar suku Simalungun dan berpotensi terjadinya indikasi dugaan pelanggaran UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Perbup Simalungun No 8 Tahun 2013 tentang Pemberian Nama Ruas Jalan di Lingkungan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Simalungun," tutup Andry. (*)