Aksi Unik, Polisi Palembang Nyamar jadi Doraemon dan Spiderman Demi Tangkap Raja Curanmor

Teks Foto: Polisi Palembang Nyamar jadi Doraemon dan Spiderman dan tangkap pelaku curanmor.

Indotodaynews.id - Palembang

Upaya tak biasa dilakukan jajaran Satuan Unit Ranmor Polrestabes Palembang untuk membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap lolos dari kejaran aparat.

Dua anggota polisi menyamar menjadi karakter kartun Spiderman dan tokoh anime Doraemon demi menangkap pelaku yang telah beraksi ratusan kali.

Penyamaran itu akhirnya membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian motor bernama Jodi (26) ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kelurahan 5 Ulu, Palembang, Minggu (11/1/2026) malam. 

Jodi diketahui telah mencuri sedikitnya 255 unit sepeda motor di 55 lokasi berbeda di wilayah Palembang dan sekitarnya.

Kasubnit Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang, Ipda M. Gadik Pratama mengatakan, langkah penyamaran menjadi pilihan terakhir setelah berbagai upaya penangkapan sebelumnya selalu gagal. 

Pelaku dikenal sangat waspada terhadap kehadiran aparat kepolisian.

“Cara yang kami gunakan untuk menggunakan pakaian badut ini, Doraemon dan Spiderman ini, ada langkah karena pelaku ini terkenal sangat antisipasi,” ujar Gadik.

Menurut Gadik, penggunaan kostum karakter populer membuat keberadaan polisi tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar maupun pelaku. 

Aparat bisa bergerak lebih leluasa tanpa terpantau sebagai polisi yang sedang melakukan pengintaian.

"Contohnya saja di sekitaran rumahnya itu dipasang CCTV sehingga kalaupun ada anggota yang masuk ke dalam lingkungan rumah tersebut akan sangat susah untuk kami menangkapnya," jelas Gadik.

Aksi penyamaran itu dilakukan secara matang. Polisi memantau pergerakan pelaku dari jarak dekat hingga memastikan Jodi berada di lokasi persembunyiannya.

Saat situasi dinilai aman, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil pemeriksaan, Jodi bukan pelaku baru dan merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Ia tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan perkara serupa. Meski demikian, hal tersebut tidak membuatnya jera.

Dalam menjalankan aksinya, Jodi mencuri sepeda motor milik warga yang kemudian dijual dengan harga relatif murah, berkisar antara Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit. 

Motor hasil curian tersebut dijual kepada penadah untuk kemudian digunakan atau dijual kembali.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan penadah yang selama ini menampung motor hasil kejahatan pelaku. 

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Jodi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis terkait pencurian kendaraan bermotor.

Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.  (*)