Wali Kota Madiun Maidi Ditangkap KPK Kasus Fee Proyek dan Dana CSR

Teks Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Indotodaynews.id - Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 15 orang di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026).

Dari 15 orang yang ditangkap KPK tersebut, seorang di antaranya adalah Wali Kota Madiun Maidi. Operasi senyap KPK tersebut terkait kasus dugaan korupsi fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility atau CSR.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pun membenarkan adanya operasi tangkap tangan terhadap sejumlah orang di Kota Madiun.

"Benar, hari ini Senin 19 Januari 2026 tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup, dengan mengamankan 15 orang di wilayah Madiun, Jawa Timur," kata Budi di Jakarta pada Senin (19/1/2026).

Menurut Budi, saat ini Wali Kota Madiun dan 8 orang lainnya yang ditangkap telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

"Selanjutnya, 9 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Wali Kota Madiun," ucap Budi.

Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari Wali Kota Madiun, sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada periode 2026, KPK sebelumnya juga telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap 8 orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Dari delapan orang yang ditangkap KPK, lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap yakni Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). (*)