Viral Perempuan Robek Uang Kertas Rupiah karena Kesal, Hati-Hati Bisa Kena Denda Rp1 Miliar

Teks Foto: Ilustrasi.

Indotodaynews.id - Jakarta

Viral di media sosial X sebuah video memperlihatkan seseorang sedang merobek uang kertas rupiah. Video tersebut pun sontak menjadi perhatian publik.

Dikutip dari akun X @03__nakula, ditulis jika aksi seseorang merobek uang kertas tersebut kesal lantaran sang mantan suami hanya memberikan uang jajan sedikit untuk anaknya. 

Kesal anaknya diberi uang jajan sedikit oleh mantan suami, perempuan berbahasa Madura ini menyobek uang pemberian mantan suami.

Dalam video perempuan tersebut mengatakan ”Cuma segini uang untuk anaknya, nih lihat matamu, aku gak butuh"

Ya Allah bu, kecewa dan marah silahkan, tapi gak perlu merusak uang kek gitu. Mungkin suami juga sedang sulit secara ekonomi.

Dibalik video viral tersebut, sebenarnya perbuatan merusak uang rupiah secara sengaja termasuk sebagai tindakan melanggar hukum. Hal ini sesuai amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah)"

Sebelumnya, asalkan tidak rusak, uang lecek atau lusuh tetap bisa ditukarkan di Bank Indonesia (BI) melalui Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026.

BI menerima layanan penukaran uang berbagai pecahan walaupun ada yang lecek atau lusuh.

"Kami menerima penukaran uang berbagai pecahan berbagai pecahan maupun tahun emisi sepanjang masih berlaku dan kondisinya tidak rusak," kata Analis Senior Departemen Pengelolaan Uang BI, Fenty Tirtasari Ekarina, dikutip dari Antara, Rabu (11/3/2026).

Dia dalam siniar bertema "Jaga Harga, Jaga Rupiah: Pengendalian Inflasi Jelang HBKN bersama SERAMBI 2026" di Jakarta, Rabu, menyampaikan uang yang akan ditukar tak perlu dilakban, diselotip atau bahkan distaples.

Tetapi cukup dikelompokkan saja sesuai dengan pecahan dan tahun emisinya supaya pada saat penukaran nanti berlangsung efektif. Selain uang, jangan lupa membawa data diri berupa KTP.

"Tidak bisa diwakilkan, kemudian nanti membawa uang yang jumlahnya pas sesuai akan ditukarkan. Uangnya sudah dirapikan sesuai dengan tahun emisi dan juga pecahannya," kata dia.

"SERAMBI 2026" merupakan layanan penukaran uang rupiah kepada masyarakat yang dilaksanakan untuk menyambut perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dalam hal ini Idul Fitri 1447 Hijriah melalui ketersediaan uang rupiah yang cukup dan berkualitas.

Di wilayah DKI Jakarta, BI menyediakan sebanyak Rp52,6 triliun uang kartal melalui yang disalurkan melalui perbankan.

Lalu, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,8 triliun itu uang bisa ditukar melalui layanan penukaran pada 3.191 layanan penukaran yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, bekerjasama dengan 21 bank di wilayah DKI Jakarta.

Untuk melakukan penukaran uang, masyarakat terlebih dahulu harus melakukan pemesanan di aplikasi Pintar, yaitu di https://pintar.bi.go.id.

"Setelah berhasil melakukan pemesanan nanti bisa datang pada lokasi tanggal dan waktu yang telah tercantum di bukti pemesanan dengan membawa bukti diri berupa KTP dan juga uang rupiah akan ditukarkan," kata Fenty. (*)