Teks Foto: Mawardi (61).
Indotodaynews.id - Medan
Mawardi (61), warga Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Lurah Perintis, Muhammad Fadli (42), yang sempat viral karena didorong hingga tercebur ke parit. Dengan wajah lemas dan kepala tertunduk, Mawardi menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Timur, Rabu (15/10/2025).
Dalam pengakuannya, ia mengaku menyesal dan khilaf karena tidak mampu mengendalikan emosi saat terjadi perdebatan dengan lurah di depan rumahnya pada Senin (13/10/2025).
Peristiwa itu bermula ketika pihak kelurahan mencabut polisi tidur yang dipasang di depan rumahnya di Jalan Madukoro. Menurutnya, polisi tidur itu dibuat demi keselamatan anak dan cucunya yang sering bermain di depan rumah.
“Saya pasang biar motor tidak ngebut. Banyak yang kencang lewat, takut anak cucu saya tertabrak,” ujar Mawardi. Namun ia merasa tidak diperlakukan adil, karena hanya polisi tidur di depan rumahnya yang dibongkar, sementara yang lain dibiarkan.
Ia juga mengklaim bahwa polisi tidur tersebut awalnya dibuat atas sepengetahuan kepling dan lurah. Namun, belakangan dicabut tanpa pemberitahuan lebih dulu.
Setelah polisi tidur miliknya dicabut dan dibuang, Mawardi mengambil kembali ban bekas yang digunakan dan memasangnya ulang. Beberapa hari kemudian, lurah bersama kepling datang lagi untuk mencabutnya. Situasi pun memanas. Mawardi mengaku sempat terlibat adu mulut dan tarik-menarik dengan lurah hingga akhirnya mendorong lurah ke dalam parit berisi air kotor di depan rumahnya.
“Saya tidak bermaksud begitu, saya khilaf. Emosi saya memuncak,” ujarnya menyesal.
Ia juga mengklaim bahwa lurah sempat memitingnya terlebih dahulu, dan kejadian itu disaksikan langsung oleh cucunya.
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus Manimbul Butar Butar menyampaikan, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi dan barang bukti terkait kejadian tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang diperiksa. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” ujar Agus.
Meski begitu, polisi masih membuka peluang restorative justice apabila kedua pihak sepakat berdamai.
“Kalau ada itikad baik dan perdamaian, bisa kami pertimbangkan. Tapi kalau tidak, kasus akan kami lanjutkan ke pengadilan,” tegasnya. (*)
Mawardi (61), warga Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Lurah Perintis, Muhammad Fadli (42), yang sempat viral karena didorong hingga tercebur ke parit. Dengan wajah lemas dan kepala tertunduk, Mawardi menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Timur, Rabu (15/10/2025).
Dalam pengakuannya, ia mengaku menyesal dan khilaf karena tidak mampu mengendalikan emosi saat terjadi perdebatan dengan lurah di depan rumahnya pada Senin (13/10/2025).
Peristiwa itu bermula ketika pihak kelurahan mencabut polisi tidur yang dipasang di depan rumahnya di Jalan Madukoro. Menurutnya, polisi tidur itu dibuat demi keselamatan anak dan cucunya yang sering bermain di depan rumah.
“Saya pasang biar motor tidak ngebut. Banyak yang kencang lewat, takut anak cucu saya tertabrak,” ujar Mawardi. Namun ia merasa tidak diperlakukan adil, karena hanya polisi tidur di depan rumahnya yang dibongkar, sementara yang lain dibiarkan.
Ia juga mengklaim bahwa polisi tidur tersebut awalnya dibuat atas sepengetahuan kepling dan lurah. Namun, belakangan dicabut tanpa pemberitahuan lebih dulu.
Setelah polisi tidur miliknya dicabut dan dibuang, Mawardi mengambil kembali ban bekas yang digunakan dan memasangnya ulang. Beberapa hari kemudian, lurah bersama kepling datang lagi untuk mencabutnya. Situasi pun memanas. Mawardi mengaku sempat terlibat adu mulut dan tarik-menarik dengan lurah hingga akhirnya mendorong lurah ke dalam parit berisi air kotor di depan rumahnya.
“Saya tidak bermaksud begitu, saya khilaf. Emosi saya memuncak,” ujarnya menyesal.
Ia juga mengklaim bahwa lurah sempat memitingnya terlebih dahulu, dan kejadian itu disaksikan langsung oleh cucunya.
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus Manimbul Butar Butar menyampaikan, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi dan barang bukti terkait kejadian tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang diperiksa. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” ujar Agus.
Meski begitu, polisi masih membuka peluang restorative justice apabila kedua pihak sepakat berdamai.
“Kalau ada itikad baik dan perdamaian, bisa kami pertimbangkan. Tapi kalau tidak, kasus akan kami lanjutkan ke pengadilan,” tegasnya. (*)