TNI Meninju kasir Minimarket Nusa Tenggara Timur Gegara Persoalan Kresek Akhirnya Berdamai

Teks Foto: Oknum TNI dan pegawai minimarket saat berdamai.

Indotodaynews.com - Jakarta

Sebuah video yang beredar luas di media sosial sempat menghebohkan warganet khususnya di Atambua Kabupaten Belu, NTT. Dalam rekaman CCTV tersebut, tampak seorang anggota TNI berinisial Kopral Dua F diduga meninju wajah FSD, kasir minimarket di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Peristiwa itu disebut terjadi akibat kesalahpahaman antara F, yang diketahui merupakan anggota Batalyon 744/Todir Kabupaten Belu, dengan korban FSD pada Kamis (11/6/2026) malam.

Kejadian bermula saat oknum anggota TNI tersebut membeli air mineral seharga Rp 5.000. Namun saat pembayaran, harga menjadi Rp 5.500 karena adanya tambahan biaya plastik sebesar Rp 500.

Oknum tersebut diduga tidak terima karena menilai biaya plastik seharusnya menjadi tanggung jawab penjual.

Hal tersebut memicu perdebatan yang kemudian berujung pada emosi anggota TNI hingga diduga meninju karyawan tersebut.

Kakorum Yonif 744/SYB Kapten Inf Army Nurhardio Priono, S.Tr.(Han) mengatakan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kami atas nama Yonif 744 sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Kami akui salah paham ini, namun pihak korban dan anggota kami telah bersepakat dan telah melangsungkan perdamaian secara kekeluargaan di POM Atambua," ungkap Nurhardio Priono, Minggu (14/6/2026).

"Tentunya secara internal kami akan membina anggota dan kami berterimakasih kepada keluarga adik FSD yang mau selesaikan secara kekeluargaan dan POM Atambua yang telah memfasilitasinya," tambahnya.

Adapun dalam surat pernyataan damai yang ditanda tangan dua pihak dan saksi tersebut memuat 3 poin yakni pertama, pihak 1 (F) waktu kejadian itu sendiri saja atau tidak melibatkan anggota lainnya. Kedua, setelah adanya pertemuan dan media F dan FSD sepakat berdamai secara kekeluargaan.

Ketiga, perdamaian ini adalah kesadaran bersama dan tanpa paksaan. Jika dikemudian hari ada yang melanggar maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hadir dan menandatangani sebagai saksi dua anggota DPRD Belu yaitu Wempisius Koncarles Saka dan Ignatius Ati Koli. (*)