Klarifikasi
Indotodaynews.id - Medan
Viral ! Daftar nama terduga bandar narkoba beredar di lapas tanjung gusta, Pengawasan ketat di pertanyakan
Bahwa berita tersebut tidak benar, kami menangkal narasi sepihak yang dibangun oleh pihak media online tersebut. Dalam hal ini, Prosedur yang kami lakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan Tidak terdapat praktik semacam itu sesuai dengan yang telah disebutkan oleh Media tersebut.
Rangkaian Peristiwa :
1. Pada hari Selasa , tanggal 24 Juni 2025 sekitar pada pukul 14.20 WIB, ada sebuah
Pesan WhatsAps ( WA ) online dengan judul Viral !Daftar nama terduga bandar
narkoba beredar di lapas tanjung gusta , Pengawasan ketat di pertanyakan
memberitakan bahwa beberapa Wbp atas nama
- Aris, penghuni kamar L13
- Akuang, penghuni Kamar L6
- Dodi, penghuni Kamar L18
- Roy, penghuni Kamar L19
diduga kuat mengendalikan peredaran narkoba didalam Lapas kelas I Medan beredar luas di Facebook . Daftar nama tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Mardin Syah, secara terang-terangan menyebutkan sejumlah narapidana yang diduga terlibat dalam bisnis haram ini.
2. Setelah menerima informasi dari berita media online tersebut Lapas Kelas I Medan melalui jajaran pengamanan langsung mengecek Sistem Database Pemasyarakatan terkait nama nama yang disebutkan.
3. Setelah ditelusuri oleh Petugas Lapas Kelas I Medan melalui Sistem Database
Pemasyarakatan , Keempat WBP yang bersangkutan berada di Gedung T5 dengan rincian Dodi syahputra kamar L18 , Al haris Kamar L 13, Akuang ( yanto bin johan )
kamar L6, Roy imanuel sinuraya kamar L9 di Lapas Kelas I Medan.
4. Kalapas Kelas I Medan memerintahkan jajaran pengamanan untuk melakukan razia insidentil di kamar WBP yang bersangkutan.
5. Setelah dilakukan Razia Insidentil Petugas Lapas kelas I Medan tidak menemukan adanya Alat komunikasi, alat elektronik, Narkoba jenis apapun, dan Barang barang yang
dilarang didalam lapas milik keempat WBP tersebut.
6. Selanjutnya WBP yang bersangkutan di bawa keruang Staf KPLP untuk dimintai
keterangan Perihal kejadian yang seperti di lampirkan oleh berita terkait, Berdasarkan
keterangan keempat WBP tersebut mengaku tidak adanya segala bentuk transaksi ataupun peredaran narkoba di dalam lapas kelas I Medan yang di lakukan mereka.
7. Kalapas kelas I Medan didampingi Ka. KPLP lapas Kelas I Medan selalu melaksanakan Sosialisasi dan himbauan kepada Warga binaan Lapas Kelas I Medan untuk mematuhi setiap peraturan di lapas kelas I Medan utamanya agar tidak terlibat dalam peredaran dan penggunaan Narkoba di dalam Lapas Kelas I Medan. Pihak lapas I Medan menekankan kepada setiap warga binaan apabila terlibat peredaran Narkoba di dalam lapas maupun di luar Lapas maka pihak Lapas akan memberikan sanksi tegas berupa pemindahan dari Lapas I Medan ke Lapas lain dan selanjutnya akan di proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Mohon kepada Media Online agar membuat pemberitaan dengan disertai bukti yang jelas terkait hal tersebut sehingga tidak menjadi kesalahpahaman.
9. Klarifikasi ini sekaligus menanggapi pemberitaan yang diterbitkan oleh Media Online tentang adanya dugaan WBP lapas Kelas I Medan mengendalikan Peredaran Narkoba di dalam Lapas.
10. Lapas kelas I Medan Khususnya jajaran pengamanan telah melakukan razia rutin
sebanyak 3 kali seminggu sesuai dengan arahan dan perintah bapak menteri imigrasi dan pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal pemasyarakatan dengan tujuan
terciptanya kondisi Lapas yang aman dan tertib bebas dari barang barang terlarang
Seperti Narkoba dan Handphone.
11. Lapas Kelas I Medan memiliki komitmen yang kuat dalam mendukung Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran Narkoba.
Demikian Klarifikasi ini dibuat agar menjadi pertimbangan Pimpinan. Kami Petugas
Lapas Kelas I Medan siap selalu menjaga integritas dalam menegakkan aturan dan
bebas dari Halinar serta terus berkomitmen dalam membangun citra positif
Pemasyarakatan.
Demikian laporan yang dapat kami sampaikan, selanjutnya mohon petunjuk dan arahan bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Klarifikasi ini ditujukan Kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ditandatangani Herry Suhasmin Selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Senin 24 Juni 2025. (*)
Viral ! Daftar nama terduga bandar narkoba beredar di lapas tanjung gusta, Pengawasan ketat di pertanyakan
Bahwa berita tersebut tidak benar, kami menangkal narasi sepihak yang dibangun oleh pihak media online tersebut. Dalam hal ini, Prosedur yang kami lakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan Tidak terdapat praktik semacam itu sesuai dengan yang telah disebutkan oleh Media tersebut.
Rangkaian Peristiwa :
1. Pada hari Selasa , tanggal 24 Juni 2025 sekitar pada pukul 14.20 WIB, ada sebuah
Pesan WhatsAps ( WA ) online dengan judul Viral !Daftar nama terduga bandar
narkoba beredar di lapas tanjung gusta , Pengawasan ketat di pertanyakan
memberitakan bahwa beberapa Wbp atas nama
- Aris, penghuni kamar L13
- Akuang, penghuni Kamar L6
- Dodi, penghuni Kamar L18
- Roy, penghuni Kamar L19
diduga kuat mengendalikan peredaran narkoba didalam Lapas kelas I Medan beredar luas di Facebook . Daftar nama tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Mardin Syah, secara terang-terangan menyebutkan sejumlah narapidana yang diduga terlibat dalam bisnis haram ini.
2. Setelah menerima informasi dari berita media online tersebut Lapas Kelas I Medan melalui jajaran pengamanan langsung mengecek Sistem Database Pemasyarakatan terkait nama nama yang disebutkan.
3. Setelah ditelusuri oleh Petugas Lapas Kelas I Medan melalui Sistem Database
Pemasyarakatan , Keempat WBP yang bersangkutan berada di Gedung T5 dengan rincian Dodi syahputra kamar L18 , Al haris Kamar L 13, Akuang ( yanto bin johan )
kamar L6, Roy imanuel sinuraya kamar L9 di Lapas Kelas I Medan.
4. Kalapas Kelas I Medan memerintahkan jajaran pengamanan untuk melakukan razia insidentil di kamar WBP yang bersangkutan.
5. Setelah dilakukan Razia Insidentil Petugas Lapas kelas I Medan tidak menemukan adanya Alat komunikasi, alat elektronik, Narkoba jenis apapun, dan Barang barang yang
dilarang didalam lapas milik keempat WBP tersebut.
6. Selanjutnya WBP yang bersangkutan di bawa keruang Staf KPLP untuk dimintai
keterangan Perihal kejadian yang seperti di lampirkan oleh berita terkait, Berdasarkan
keterangan keempat WBP tersebut mengaku tidak adanya segala bentuk transaksi ataupun peredaran narkoba di dalam lapas kelas I Medan yang di lakukan mereka.
7. Kalapas kelas I Medan didampingi Ka. KPLP lapas Kelas I Medan selalu melaksanakan Sosialisasi dan himbauan kepada Warga binaan Lapas Kelas I Medan untuk mematuhi setiap peraturan di lapas kelas I Medan utamanya agar tidak terlibat dalam peredaran dan penggunaan Narkoba di dalam Lapas Kelas I Medan. Pihak lapas I Medan menekankan kepada setiap warga binaan apabila terlibat peredaran Narkoba di dalam lapas maupun di luar Lapas maka pihak Lapas akan memberikan sanksi tegas berupa pemindahan dari Lapas I Medan ke Lapas lain dan selanjutnya akan di proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Mohon kepada Media Online agar membuat pemberitaan dengan disertai bukti yang jelas terkait hal tersebut sehingga tidak menjadi kesalahpahaman.
9. Klarifikasi ini sekaligus menanggapi pemberitaan yang diterbitkan oleh Media Online tentang adanya dugaan WBP lapas Kelas I Medan mengendalikan Peredaran Narkoba di dalam Lapas.
10. Lapas kelas I Medan Khususnya jajaran pengamanan telah melakukan razia rutin
sebanyak 3 kali seminggu sesuai dengan arahan dan perintah bapak menteri imigrasi dan pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal pemasyarakatan dengan tujuan
terciptanya kondisi Lapas yang aman dan tertib bebas dari barang barang terlarang
Seperti Narkoba dan Handphone.
11. Lapas Kelas I Medan memiliki komitmen yang kuat dalam mendukung Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran Narkoba.
Demikian Klarifikasi ini dibuat agar menjadi pertimbangan Pimpinan. Kami Petugas
Lapas Kelas I Medan siap selalu menjaga integritas dalam menegakkan aturan dan
bebas dari Halinar serta terus berkomitmen dalam membangun citra positif
Pemasyarakatan.
Demikian laporan yang dapat kami sampaikan, selanjutnya mohon petunjuk dan arahan bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Klarifikasi ini ditujukan Kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ditandatangani Herry Suhasmin Selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Senin 24 Juni 2025. (*)