Teks Foto: Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Indotodaynews.id - Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh tetap berlanjut.
Meskipun, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan bertanggung jawab atas utang Whoosh yang mencapai sekitar Rp 116 triliun itu.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan tidak ada larangan bagi pihaknya untuk melakukan penyelidikan perkara tersebut.
“Penyelidikan tidak ada larangan kan. Tidak ada satu larangan untuk melakukan penyelidikan,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Tanak menjelaskan penyelidikan sebuah perkara adalah untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.
Jika nantinya ditemukan dugaan korupsi dalam proyek Whoosh, kata dia, KPK akan memberitahukannya kepada Presiden Prabowo. Sebaliknya, kalau tidak ada maka diakhiri.
“Kalau tidak ada, ya selesai. Kalau ada, kami juga bisa sampaikan kepada Presiden bahwa ini ada perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi. Ketika ada, tentunya Presiden juga akan menerima,” katanya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang sudah dimintai keterangan oleh KPK, Tanak menyarankan agar hal itu ditanyakan kepada Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (*)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh tetap berlanjut.
Meskipun, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan bertanggung jawab atas utang Whoosh yang mencapai sekitar Rp 116 triliun itu.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan tidak ada larangan bagi pihaknya untuk melakukan penyelidikan perkara tersebut.
“Penyelidikan tidak ada larangan kan. Tidak ada satu larangan untuk melakukan penyelidikan,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Tanak menjelaskan penyelidikan sebuah perkara adalah untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.
Jika nantinya ditemukan dugaan korupsi dalam proyek Whoosh, kata dia, KPK akan memberitahukannya kepada Presiden Prabowo. Sebaliknya, kalau tidak ada maka diakhiri.
“Kalau tidak ada, ya selesai. Kalau ada, kami juga bisa sampaikan kepada Presiden bahwa ini ada perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi. Ketika ada, tentunya Presiden juga akan menerima,” katanya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang sudah dimintai keterangan oleh KPK, Tanak menyarankan agar hal itu ditanyakan kepada Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (*)