Teks Foto: Uya Kuya, Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach di sidang MKD
Indotodaynews.id - Jakarta
Mahmakah Kehormatan Dewan atau MKD DPR menggelar sidang pembacaan putusan anggota DPR nonaktif di Ruang Sidang MKD DPR Senayan Jakarta pada hari ini, Rabu (5/11/2025).
Sidang penonaktifan itu merupakan buntut sikap hingga ucapan yang memicu polemik di lingkungan masyarakat. Kelima anggota DPR itu adalah Ahmad Sahroni, Uya Kuya atau Surya Utama, Eko Patrio atau Eko Hendro Purnomo, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.
"Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik," ujar Wakil Ketua MKD Adang Darojatun saat membacakan putusan dalam sidang putusan MKD DPR, Rabu (5/11/2025).
"Menyatakan teradu tiga, Surya utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," sambung Adang.
Suasana terasa tegang di ruang sidang. Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Adies Kadie dan Nafa Urbach duduk sejajar di barisan depan. Raut wajah mereka terlihat lesu.
Ahmad Sahroni tampak berulang kali menundukkan kepala. Di samping kanannya, Uya Kuya dan Eko Patrio terlihat sesekali memainkan ibu jari mereka.
Sidang putusan ini dipimpin Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. Dek Gam mengatakan, sebelum menyampaikan putusan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.
Sebelumnya, Dek Gam menyebut sejumlah saksi yang dipanggil MKD untuk diperiksa, antara lain Deputi Persidangan DPR RI Suprihartini, Letkol Suwarko, dan Prof. Dr. Adrianus Eliasta.
Turut diundang pula beberapa ahli seperti Satya Arinanto, Trubus Rahardiansyah, Gusti Aju Dewi, serta Wakil Koordinator Wartawan Parlemen, Erwin Siregar.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Anggota DPR RI dari Partai Nasdem Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Sahroni pun dinonaktifkan dari keanggotaannya di DPR selama 6 bulan.
"Memutuskan, Teradu Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama 6 bulan terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Wakil Ketua MKD Adang Darojatun dalam sidang di DPR RI, Rabu (5/11/2025).
Ahmad Sahroni dinonaktifkan buntut pernyataan meremehkan demonstran.
Dalam persidangan, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Adies Kadie dan Nafa Urbach duduk sejajar di barisan depan. Raut wajah mereka terlihat lesu.
Ahmad Sahroni tampak berulang kali menundukkan kepala. Di samping kanannya, Uya Kuya dan Eko Patrio terlihat sesekali memainkan ibu jari mereka.
Sidang putusan ini dipimpin Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. Dek Gam mengatakan, sebelum menyampaikan putusan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.
Mahmakah Kehormatan Dewan atau MKD DPR pada hari ini, Rabu (5/11/2025) menggelar sidang pembacaan putusan anggota DPR nonaktif di Ruang Sidang MKD DPR Senayan Jakarta.
Sidang penonaktifan itu merupakan buntut sikap hingga ucapan yang memicu polemik di lingkungan masyarakat. Kelima anggota DPR itu adalah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.
"Menyatakan teradu dua Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik," ujar Wakil Ketua MKD Adang Darojatun saat membacakan putusan dalam sidang putusan MKD DPR, Rabu (5/11/2025).
Selain itu, Nafa Urbach juga diminta untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku ke depannya.
"Menyatakan peradu Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat," jelas Adang. (*)
Mahmakah Kehormatan Dewan atau MKD DPR menggelar sidang pembacaan putusan anggota DPR nonaktif di Ruang Sidang MKD DPR Senayan Jakarta pada hari ini, Rabu (5/11/2025).
Sidang penonaktifan itu merupakan buntut sikap hingga ucapan yang memicu polemik di lingkungan masyarakat. Kelima anggota DPR itu adalah Ahmad Sahroni, Uya Kuya atau Surya Utama, Eko Patrio atau Eko Hendro Purnomo, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.
"Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik," ujar Wakil Ketua MKD Adang Darojatun saat membacakan putusan dalam sidang putusan MKD DPR, Rabu (5/11/2025).
"Menyatakan teradu tiga, Surya utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," sambung Adang.
Suasana terasa tegang di ruang sidang. Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Adies Kadie dan Nafa Urbach duduk sejajar di barisan depan. Raut wajah mereka terlihat lesu.
Ahmad Sahroni tampak berulang kali menundukkan kepala. Di samping kanannya, Uya Kuya dan Eko Patrio terlihat sesekali memainkan ibu jari mereka.
Sidang putusan ini dipimpin Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. Dek Gam mengatakan, sebelum menyampaikan putusan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.
Sebelumnya, Dek Gam menyebut sejumlah saksi yang dipanggil MKD untuk diperiksa, antara lain Deputi Persidangan DPR RI Suprihartini, Letkol Suwarko, dan Prof. Dr. Adrianus Eliasta.
Turut diundang pula beberapa ahli seperti Satya Arinanto, Trubus Rahardiansyah, Gusti Aju Dewi, serta Wakil Koordinator Wartawan Parlemen, Erwin Siregar.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Anggota DPR RI dari Partai Nasdem Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Sahroni pun dinonaktifkan dari keanggotaannya di DPR selama 6 bulan.
"Memutuskan, Teradu Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama 6 bulan terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Wakil Ketua MKD Adang Darojatun dalam sidang di DPR RI, Rabu (5/11/2025).
Ahmad Sahroni dinonaktifkan buntut pernyataan meremehkan demonstran.
Dalam persidangan, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Adies Kadie dan Nafa Urbach duduk sejajar di barisan depan. Raut wajah mereka terlihat lesu.
Ahmad Sahroni tampak berulang kali menundukkan kepala. Di samping kanannya, Uya Kuya dan Eko Patrio terlihat sesekali memainkan ibu jari mereka.
Sidang putusan ini dipimpin Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. Dek Gam mengatakan, sebelum menyampaikan putusan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.
Mahmakah Kehormatan Dewan atau MKD DPR pada hari ini, Rabu (5/11/2025) menggelar sidang pembacaan putusan anggota DPR nonaktif di Ruang Sidang MKD DPR Senayan Jakarta.
Sidang penonaktifan itu merupakan buntut sikap hingga ucapan yang memicu polemik di lingkungan masyarakat. Kelima anggota DPR itu adalah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.
"Menyatakan teradu dua Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik," ujar Wakil Ketua MKD Adang Darojatun saat membacakan putusan dalam sidang putusan MKD DPR, Rabu (5/11/2025).
Selain itu, Nafa Urbach juga diminta untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku ke depannya.
"Menyatakan peradu Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat," jelas Adang. (*)