Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 101 Vape Narkoba di Kualanamu

Teks Foto: Barang bukti vape getar yang disimpan ke dalam koper yang ditemukan di Bandara Kualanamu.

Indotodaynews.com - Medan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan 101 rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DG (36), warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, yang diduga hendak membawa barang terlarang tersebut ke Jakarta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diduga membawa cartridge pod mengandung etomidate menuju Bandara Kualanamu pada Kamis (25/6/2026).

"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku hingga ke Bandara Kualanamu," ujar Andy dikutip detikSumut, Kamis (9/7/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku hingga ke bandara. Polisi kemudian berkoordinasi dengan petugas Aviation Security (Avsec) untuk melakukan pemeriksaan terhadap koper milik pelaku saat melewati mesin X-Ray.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 101 cartridge pod yang diduga mengandung etomidate disembunyikan di sela-sela lipatan pakaian di dalam koper.

Selain itu, polisi juga menyita enam botol kecil berisi cairan ketamin yang diduga digunakan sebagai campuran vape getar, satu cartridge bekas pakai, satu lembar tiket pesawat Citilink tujuan Jakarta, satu unit iPhone, serta sebuah koper berwarna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DG mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial A di kawasan Kampung Keling, Kota Medan. Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk diedarkan.

Polisi menduga DG hanya berperan sebagai kurir. Saat ini, penyidik masih memburu pria berinisial A yang diduga sebagai pemasok sekaligus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Seluruh barang bukti bersama pelaku kini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengujian barang bukti di laboratorium forensik. (*)